SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan berinisial SAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (18/5/2022). Dalam persidangan itu, terdakwa berinisial Zn mengakui telah melakukan perampasan terhadap korban.
Ketua Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Zn mengakui telah mengambil ponsel milik SAM.
SAM juga merupakan saksi dari kasus kekerasan seksual dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengurus pesantren ternama di Ploso, Jombang.
"Tadi sidang agenda keterangan saksi korban. Dalam sidang tadi, intinya terdakwa menyesal dan minta maaf. Mengaku khilaf sudah mengambil ponsel korban," kata Ana, Rabu (18/5/2022) malam.
Disampaikan Ana, motif perampasan serta kekerasan yang dilakukan terdakwa Zn ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat MSAT. Sebab terdakwa merupakan jamaah di pesantren yang dinaungi MSAT.
Selain itu, dari informasi yang didapat Ana, terdakwa juga merupakan salah satu petugas keamanan pesantren.
Sementara SAM, kata Ana merupakan aktivis perempuan yang juga saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT. Pada tahun 2018, SAM bersama para perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual MSAT melapor ke Polres Jombang. Namun, kepolisian justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kemudian terbitlah laporan baru di tahun 2019 dengan terlapor MSAT juga yang sampai saat ini menjadi DPO itu. Dia (SAM) pelapornya, dia sebagai pelapor dengan banyak korban tapi dia saksi bukan korban. Dia yang ada di dalam lingkup pada saat peristiwa kekerasan seksual itu," jelas Ana.
Ana menuturkan, lambannya proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT ini berdampak pada banyak pihak. Tak hanya SAM yang mengalami perampasan dan kekerasan, namun hal-hal kurang mengenakan juga dialami para korban kekerasan seksual MSAT.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Mereka merasa terintimidasi dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus tersebut. Lantaran para korban sering kali didatangi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari pesantren. Kedatangan mereka bermaksud agar para korban tidak melanjutkan proses hukum.
"Pasca lebaran ini, belum ada satu mingguan korban ngabari saya terus didatangi orang-orang utusan pesantren. Ini kan intimidasi yang kita khawatirkan ketika kasus masih terus berlama-lama untuk segera tersangka diadili. Kira-kira ya begitu, yang pasti agar proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya," jelas Ana.
Ana pun mendesak agar Polda Jatim segera menjalankan komitmennya untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga MSAT bisa segera diadili atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.
"Hari Selasa (17/5) kemarin kami WCC Jombang dengan LBH Surabaya mengikuti rapat koordinasi untuk membedah kasus ini. Pada intinya, kami menagih komitmen Polda, keseriusan ke profesional Polda. Ketika Polda Jatim tidak merasa sanggup, kami mendesak Mabes Polri untuk bisa melakukan eksistensi secara langsung terhadap kasus ini," tukas Ana.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini terdakwa Zn juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Zn hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Zn didakwa bersalah melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Untuk diketahui, kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan di Jombang ini terjadi Minggu (9/5/2021). Bermula saat SAM mengikuti pengajian di Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ketika itu, sejumlah orang tak dikenal datang ke lokasi pengajian dan langsung menghampiri korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas