SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan berinisial SAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (18/5/2022). Dalam persidangan itu, terdakwa berinisial Zn mengakui telah melakukan perampasan terhadap korban.
Ketua Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Zn mengakui telah mengambil ponsel milik SAM.
SAM juga merupakan saksi dari kasus kekerasan seksual dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengurus pesantren ternama di Ploso, Jombang.
"Tadi sidang agenda keterangan saksi korban. Dalam sidang tadi, intinya terdakwa menyesal dan minta maaf. Mengaku khilaf sudah mengambil ponsel korban," kata Ana, Rabu (18/5/2022) malam.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Disampaikan Ana, motif perampasan serta kekerasan yang dilakukan terdakwa Zn ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat MSAT. Sebab terdakwa merupakan jamaah di pesantren yang dinaungi MSAT.
Selain itu, dari informasi yang didapat Ana, terdakwa juga merupakan salah satu petugas keamanan pesantren.
Sementara SAM, kata Ana merupakan aktivis perempuan yang juga saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT. Pada tahun 2018, SAM bersama para perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual MSAT melapor ke Polres Jombang. Namun, kepolisian justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kemudian terbitlah laporan baru di tahun 2019 dengan terlapor MSAT juga yang sampai saat ini menjadi DPO itu. Dia (SAM) pelapornya, dia sebagai pelapor dengan banyak korban tapi dia saksi bukan korban. Dia yang ada di dalam lingkup pada saat peristiwa kekerasan seksual itu," jelas Ana.
Ana menuturkan, lambannya proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT ini berdampak pada banyak pihak. Tak hanya SAM yang mengalami perampasan dan kekerasan, namun hal-hal kurang mengenakan juga dialami para korban kekerasan seksual MSAT.
Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Mereka merasa terintimidasi dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus tersebut. Lantaran para korban sering kali didatangi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari pesantren. Kedatangan mereka bermaksud agar para korban tidak melanjutkan proses hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
-
Ketika Pelindung Jadi Predator: Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Jelang Sidang Pertama, Taeil Dikritik Usai Tertangkap Minum Bersama Teman
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Evakuasi Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berjalan Alot: 2 Anggota Tim SAR Terluka
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam