Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Mei 2022 | 22:44 WIB
Sidang perdana kasus penganiayaan aktivis perempuan di PN Jombang, Rabu (18/5/2022). [Dok. WCC Jombang]

"Pasca lebaran ini, belum ada satu mingguan korban ngabari saya terus didatangi orang-orang utusan pesantren. Ini kan intimidasi yang kita khawatirkan ketika kasus masih terus berlama-lama untuk segera tersangka diadili. Kira-kira ya begitu, yang pasti agar proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya," jelas Ana.

Ana pun mendesak agar Polda Jatim segera menjalankan komitmennya untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga MSAT bisa segera diadili atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.

"Hari Selasa (17/5) kemarin kami WCC Jombang dengan LBH Surabaya mengikuti rapat koordinasi untuk membedah kasus ini. Pada intinya, kami menagih komitmen Polda, keseriusan ke profesional Polda. Ketika Polda Jatim tidak merasa sanggup, kami mendesak Mabes Polri untuk bisa melakukan eksistensi secara langsung terhadap kasus ini," tukas Ana.

Sementara itu, dalam sidang perdana ini terdakwa Zn juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Zn hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Zn didakwa bersalah melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Untuk diketahui, kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan di Jombang ini terjadi Minggu (9/5/2021). Bermula saat SAM mengikuti pengajian di Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ketika itu, sejumlah orang tak dikenal datang ke lokasi pengajian dan langsung menghampiri korban.

Sebanyak 6 orang turun dari mobil dan langsung mencarinya. Pelaku berinisial Zn itu kemudian menghampiri korban dan membenturkan kepala SAM ke tembok. Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik wanita berusia 23 tahun itu.

SAM pun akhirnya memilih melaporkan aksi penganiayaan terhadap dirinya ke Mapolres Jombang. Sebab, selain melakukan penganiayaan dan perampasan, pelaku juga kerap mengintimidasi SAM, lantaran ia getol menyuarakan kegerahannya terkait lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT. 

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan

Load More