SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo meringkus dua orang berinisial S (35) dan P (36) terkait dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keduanya terciduk saat mengangkut kayu gelondongan di hutan lindung Kecamatan Sukorejo.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (19/5/2022).
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan, yakni tujuh gelondong kayu jenis Sono. Kayu-kayu gelondongan itu berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter. Selain itu, pihaknya juga menyita mobil pikap bernomor polisi AD 1858 RS yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut kayu curian.
Baca Juga: Patroli Balon Udara di Ponorogo Tetap Jalan Terus Meskipun Lebaran Telah Usai
“Ada 7 kayu jenis Sono dan satu unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu tersebut,” katanya.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Madiun itu mengaku melakukan tindak pidana pencucian kayu itu, baru pertama kalinya. Mereka beraksi pada malam hari, supaya tidak dicurigai oleh masyarakat. Rencananya, setelah berhasil keluar dari hutan, kayu-kayu itu terus dijual. Namun sayang, belum sampai menikmati hasil curiannya itu, dua pelaku keburu diamankan oleh polisi.
“Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
Reog Ponorogo Masuk Daftar UNESCO, Lindungi Budaya Indonesia dari Klaim Asing!
-
Siapa KH Hasan Besari? Tokoh Agama Ponorogo Disebut-sebut Leluhur Gus Miftah
-
Bangga! Kebaya Diakui UNESCO Jadi Warisan Dunia dari Indonesia
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan