Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:57 WIB
Penampakan tujuh gelondong kayu Sono yang dicuri dari hutan lindung di Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. [Foto Beritajatim.com/Endra Dwiono]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo meringkus dua orang berinisial S (35) dan P (36) terkait dugaan tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar. Keduanya terciduk saat  mengangkut kayu gelondongan di hutan lindung Kecamatan Sukorejo.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dua pelaku ini langsung kita bawa ke Polres Ponorogo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (19/5/2022).

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan, yakni tujuh gelondong kayu jenis Sono. Kayu-kayu gelondongan itu berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter. Selain itu, pihaknya juga menyita mobil pikap bernomor polisi AD 1858 RS yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut kayu curian.

Baca Juga: Patroli Balon Udara di Ponorogo Tetap Jalan Terus Meskipun Lebaran Telah Usai

“Ada 7 kayu jenis Sono dan satu unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu tersebut,” katanya.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Madiun itu mengaku melakukan tindak pidana pencucian kayu itu, baru pertama kalinya. Mereka beraksi pada malam hari, supaya tidak dicurigai oleh masyarakat. Rencananya, setelah berhasil keluar dari hutan, kayu-kayu itu terus dijual. Namun sayang, belum sampai menikmati hasil curiannya itu, dua pelaku keburu diamankan oleh polisi.

“Dua pelaku dijerat dengan pasal 83-85 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Load More