Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:22 WIB
Ade Firmansyah (29) pengemudi bus PO Ardiansyah saat diamankan di Satlantas Polresta Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Ade Firmansyah (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Pengemudi bus PO Ardiansyah itu juga diketahui positif narkoba jenis sabu.

Kepastian itu diperoleh, setelah polisi melakukan tes darah Ade. Menyusul kecurigaan polisi yang menemukan indikasi adanya zat terlarang pada tubuh warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu, berdasarkan hasil tes urine awal.

Polisi kemudian mengambil sampel darah Ade untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, pada Selasa, 17 Mei 2022. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan zat metamfetamin yang terdapat pada narkoba jenis sabu-sabu.

Meski sebelumnya sempat membantah, namun Ade akhirnya buka kartu. Sopir bus maut yang menewaskan 15 orang dan membuat 18 orang mengalami luka-luka ini mengakui jika pernah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu-sabu ini.

Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Pribadi Gunakan Lampu Strobo di Jalan Tol Mojokerto

"Tersangka mengakui jika menggunakan sabu. Dari pengakuan yang bersangkutan sudah 4 kali menggunakan sabu," kata Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Heru, Ade mengkonsumsi sabu selama kurun waktu 3 bulan terakhir. Terakhir kali, tersangka mengkonsumsi zat terlarang itu sepekan sebelum mengawaki bus berpenumpang 42 orang itu, pada Sabtu (14/5) malam.

"Terakhir kali tanggal (9/5), sebelum berangkat ke Dieng itu, tersangka mengkonsumsi sabu. Jadi ada tenggat waktu 7 hari sebelum kecelakaan. Jadi bukan saat dia berada di tempat wisata Dieng atau Yogyakarta," ucap Heru.

Heru memastikan, jika Ade mengkonsumsi sabu tidak saat berada di tempat wisata Dieng, Wonosobo maupun saat berada di rest area Tol Ngawi. Akan tetapi, saat berada di Malioboro, Yogyakarta Ade dan Ahmad Ari Ardiyanto sempat mengkonsumsi bir.

"Mungkin ada sedikit dampak ya, meskipun itu tidak seberapa tapi itu sedikit banyak berpengaruh pada kondisi fisik pada diri tersangka," ungkap Heru.

Baca Juga: Sopir Bus PO Ardiansyah Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Mojokerto

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ade bakal segera ditahanan di Rutan Polresta Mojokerto. Namun, lanjut Heru, pihaknya masih menunggu pemulihan kondisi kesehatan Ade sebelum menjebloskamnya ke sel tahanan.

"Sementara kita amankan di Satlantas. Kita juga siapkan pihak medis karena tersangka masih harus menjalani pemulihan perawatan," jelas Heru.

Dalam kasus ini, Ade bakal disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya untuk pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun," tukas Heru.

Seperti diberitakan, sebanyak 14 orang tewas dan 19 orang mengalami luka-luka akibat bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan di KM 712 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5). Bus dengan nomor polisi S 7322 UW itu menabrak tiang vareable message sign (VMS) sekira pukul 06.20 WIB.

Terkini, korban meninggal bertambah satu orang.

Bus yang mengangkut rombongan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ini dalam perjalanan balik dari wisata di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Rombongan berangkat pada Sabtu (14/5) malam.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan dua orang sopir bus, yakni sopir utama Ahmad Adi Ardiyanto (31) warga Menganti, Kabupaten Gresik dan sopir cadangan Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Adi di Mapolresta. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More