SuaraJatim.id - Lama tak terdengar aktivitasnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan kembali diterpa persoalan hukum. Dahlan digugat 16 orang ke PN Surabaya kasus persoalan tanah.
Sebanyak 16 orang itu menggugat Dahlan terkait sengketa tanah seluas 8.054 meter persegi di Kalimantan Barat. Perkara ini sudah berproses dan bisa ditelusuri di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus itu, Agus Husin dan kawan-kawan selaku penggugat. Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 8.054 meter persegi ex sertifikat hak milik No. 24121/Desa Sungai Raya.
Para penggugat dalam petitum gugatannya menyebut Dahlan beserta dua tergugat lain H. Ali Lakana dan Syarif Yuliantoni telah berbuat melawan hukum.
Para penggugat meminta kepada majelis hakim agar menghukum Dahlan Iskan mengembalikan tanah tersebut. Dahlan dan tergugat lain juga dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah tersebut.
Sertifikat itu berdasar Soerat Aked Nomor Kebon 382.358 yang dikeluarkan Moefti Raad Igama Keradjaan Pontianak tanggal 11 Juni 1939 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1989 tanggal 28 Agustus 1990 yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Arteri Supadio), Desa/Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno mengatakan setiap perkara yang sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara berarti sudah terdaftar di pengadilan.
Ia juga membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, sidang pertama perkara ini dijadwalkan untuk digelar Rabu (25/5) lalu.
Baca Juga: Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
Namun, sidang itu ditunda karena Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan. Sidang rencana akan kembali digelar Rabu (29/5).
Dahlan Iskan bukan kali ini saja digugat di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dahlan digugat sembilan mantan karyawan Jawa Pos terkait saham. Dahlan Iskan memilih menyerah dan berdamai dengan para penggugat.
Selain itu, Dahlan Iskan juga terkait dengan perkara perdata mengenai utang piutang antara PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melawan PT Duta Manuntung (DM) sebesar Rp 78 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dahlan yang bersaksi pekan lalu, dalam sidang mengakui memerintahkan pemberian utang Rp 78 miliar dari PT DM ke PT CFK dan PT KEP.
Berita Terkait
-
Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
-
Mau Lebaran, Dahlan Iskan Ngeluh Harga Tiket Pesawat Naik 15 Kali Lipat
-
Dahlan Iskan: Saya Wow-wow-wow Saat Lihat Jokowi Buat Keputusan Sapu Jagad
-
Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta
-
Alasan Sakit, KPK Batal Periksa Achmad Virza Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel