SuaraJatim.id - Lama tak terdengar aktivitasnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan kembali diterpa persoalan hukum. Dahlan digugat 16 orang ke PN Surabaya kasus persoalan tanah.
Sebanyak 16 orang itu menggugat Dahlan terkait sengketa tanah seluas 8.054 meter persegi di Kalimantan Barat. Perkara ini sudah berproses dan bisa ditelusuri di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus itu, Agus Husin dan kawan-kawan selaku penggugat. Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 8.054 meter persegi ex sertifikat hak milik No. 24121/Desa Sungai Raya.
Para penggugat dalam petitum gugatannya menyebut Dahlan beserta dua tergugat lain H. Ali Lakana dan Syarif Yuliantoni telah berbuat melawan hukum.
Para penggugat meminta kepada majelis hakim agar menghukum Dahlan Iskan mengembalikan tanah tersebut. Dahlan dan tergugat lain juga dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah tersebut.
Sertifikat itu berdasar Soerat Aked Nomor Kebon 382.358 yang dikeluarkan Moefti Raad Igama Keradjaan Pontianak tanggal 11 Juni 1939 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1989 tanggal 28 Agustus 1990 yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Arteri Supadio), Desa/Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno mengatakan setiap perkara yang sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara berarti sudah terdaftar di pengadilan.
Ia juga membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, sidang pertama perkara ini dijadwalkan untuk digelar Rabu (25/5) lalu.
Baca Juga: Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
Namun, sidang itu ditunda karena Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan. Sidang rencana akan kembali digelar Rabu (29/5).
Dahlan Iskan bukan kali ini saja digugat di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dahlan digugat sembilan mantan karyawan Jawa Pos terkait saham. Dahlan Iskan memilih menyerah dan berdamai dengan para penggugat.
Selain itu, Dahlan Iskan juga terkait dengan perkara perdata mengenai utang piutang antara PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melawan PT Duta Manuntung (DM) sebesar Rp 78 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dahlan yang bersaksi pekan lalu, dalam sidang mengakui memerintahkan pemberian utang Rp 78 miliar dari PT DM ke PT CFK dan PT KEP.
Berita Terkait
-
Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
-
Mau Lebaran, Dahlan Iskan Ngeluh Harga Tiket Pesawat Naik 15 Kali Lipat
-
Dahlan Iskan: Saya Wow-wow-wow Saat Lihat Jokowi Buat Keputusan Sapu Jagad
-
Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta
-
Alasan Sakit, KPK Batal Periksa Achmad Virza Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Di Balik Aksi Bagi 1 Juta Butir di Blitar, Ada Jeritan Peternak yang Tercekik Harga Pakan
-
Tragedi Wisata Kakak Beradik di Pantai Seruni Payangan: Jasad Kakak Ditemukan, Adik Masih Misteri
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah
-
Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!