Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 29 Mei 2022 | 15:24 WIB
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraJatim.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur kembali ingatkan tuntutan reformasi, yakni pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Selain itu, juga tuntuan dihapuskan Dwifungsi Abri (Sekarang TNI-Polri). Namun, karena adanya beberapa perangkat TNI-Polri aktif diangkat menjadi Penjabat (Pj), akhirnya PWNU Jatim buka suara.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abd Salam Shohib menegaskan, pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri.

"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri, sekaligus menciderai cita-cita Reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi," ujar pria yang akrab disapa Gus Salam ini melalui rilisnya, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Pengamat Ini Ungkap Min-Plus Perwira Tinggi TNI dan Polri Jabat Gubernur, Wali Kota atau Bupati

NU sebagai bagian elemen Civil Society mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat Reformasi.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri. 

Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

"PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Gus Salam.

Berikut tiga sikap PWNU Jawa Timur yang disampaikan KH Abd Salam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jatim :

Baca Juga: Ditinggal Bayu Airlangga, Demokrat Jatim Segera Lakukan PAW: Mati Satu, Tumbuh Seribu..

1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan Semangat Reformasi 

2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawann dengan nilai-nilai demokrasi yang Indeksnya semakin menurun.

3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan Perduli dengan jalanya Reformasi dan Demokrasi serta tidak takut untuk Kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada Pemerintah.

Sebelumnya, para kepala daerah akan habis masa jabatannya di 2024, sehingga sejumlah posisi mereka bakal ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh penjabat (pj) yang menggantikan pejabat definitif.

Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More