SuaraJatim.id - Buat para calon jamaah haji (CJH) yang mau berangkat ke tanah suci, perlu diketahui ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya barang bawaan.
Sebelum berangkat, ada baiknya para jamaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dibawa ke dalam pesawat saat hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ada sejumlah barang yang tidak dibolehkan untuk dibawa dan atau digunakan oleh JCH Indonesia selama penerbangan di pesawat.
"Para Jemaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu jemaah lainnya,“ demikian ditulis instagram Informasi Haji yang merupakan akun resmi Ditjen PHU Kemenag dalam unggahannya pada Senin (30/5/2022).
Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:
- Senjata tajam,
- perhiasan dan uang tunai berlebihan,
- barang yang mudah terbakar,
- peralatan yang mengandung gas,
- mengaktifkan handphone
- membawa barang berbahan magnet.
- bahan peledak,
- cairan yang bersifat korosif,
- cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),
- makanan berbau menyengat,
- obat-obatan terlarang,
- gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Berita Terkait
-
75 Warga Kampung Cimawate, Tasikmalaya Alami Demam dan Diare Panjang, Pihak Puskesmas: Korban Bisa Terus Bertambah
-
Dana Transportasi Pesawat Calon Jamaah Haji Bengkulu Mencapai Rp 6 Miliar
-
Suhu Arab Saudi Capai 50 Derajat, Calon Jamaah Haji Riau Diminta Jaga Kesehatan
-
Pengurangan Kuota 50 Persen, Sebanyak 89 Calon Jamaah Haji dari Meranti Tak Berangkat ke Tanah Suci
-
Suhu Arab Saudi Capai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo