Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:29 WIB
Tersangka penjambretan di Kediri, Jawa Timur. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penjambretan di Kediri, Jawa Timur berinisial HS (23) mengaku nekat melakukan aksi kejahatan demi biaya operasi sang istri. Selain itu, warga asal Desa Pelem, Kecamatan Pare ini beralasan terdesak melunasi utang.

HS tertangkap warga usai menjambret tas milik seorang pelajar di Kampung Inggris Pare, Senin (30/5/2022). Alhasil, Ia jadi bulan-bulanan warga setempat.

Beruntung salah satu warga berusaha menolongnya dari amukan massa. HS kemudian diserahkan ke Polsek Pare.

HS mengaku terpaksa menjambret lantaran terjerat utang mencapai Rp12 juta. Dia beralasan nekat meminjam uang ke rentenir demi membiayai operasi istrinya.

Baca Juga: Muhammad Ridwan Balik ke Persik Kediri Usai Perkuat Timnas U-23 di SEA Games

“Saya butuh uang untuk bayar hutang pada rentenir. Istri saya operasi karena hamil di luar kandungan,” ujar HS mengutip Beritajatim.com, Selasa (31/5/2022).

Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini dituntut mengangsur utang Rp2 juta per pekan. Sementara, dia sedang tidak ada pekerjaan sehingga tak punya pemasukan.

Terdesak biaya operasi, membuatnya gelap mata. Dia berpikiran pendek mencari uang dengan cara menjambret.

“Pikiran saya gelap,” imbuhnya singkat.

Pelaku beraksi di kawasan Kampung Inggris Pare Senin sore (30/5/2022) kemarin. Dia menyasar pelajar putri yang sedang mengendarai sepeda angin. Sedangkan tas korban diletakkan di keranjang sepeda.

Baca Juga: Penampakan Tempat Karaoke yang Menyediakan Penari Striptis di Kediri

Pelaku yang naik sepeda motor memepet korban dan mengambil tas warna hitam tersebut. Setelah itu, HS langsung tancap gas.

Mengetahui tasnya dijambret, korban secara spontan berteriak hingga mengundang perhatian warga. Beberapa orang langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Geram dengan ulah pelaku, warga langsung menghunjamkan bogem beramai-ramai. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses hukum.

Sementara HS mengaku tas yang diambilnya hanya berisi alat tulis sehingga dibuang di jalan.

Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tas, dompet, petugas juga mengamankan sepeda angin milik korban dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain,” kata AKP Bowo Wicaksono.

Kini, tersangka Hari Septiawan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pare. Dia dijerat Pasal 362 KUHP. 

Load More