Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:47 WIB
Pasangan muda mudi kumpul kebo di kosan Kediri [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Belasan muda mudi di sebuah kosan di Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini bisa dibilang berani betul.

Mereka ngekos bersama pasangan mereka masing-masing meskipun belum sah suami-istri. Ada 11 pasangan yang seperti itu, sampai akhirnya diangkut Satpol PP, Kamis (02/06/2022).

Mereka diangkut ke kantor Satpol PP sebab dalam razia di kosan drive thru itu tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Dengan begitu mereka diduga telah berbuat asusila.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, mengatakan razia terhadap rumah kos tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada Satpol PP.

Baca Juga: Pulih dari Cedera, Dany Saputra Siap Tempur Bersama Persik Kediri di Turnamen Pramusim

Warga menduga rumah kos tersebut menjadi ajang prostitusi, dengan menyediakan penginapan tarif jam-jaman alias drive thru.

“Kami menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang keberadaan rumah kos tarif per jam yang dikhawatirkan menjadi tempat prostitusi dan tindak asusila,” kata Agus seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (03/06/2022).

Saat tiba di rumah kos tersebut, petugas memeriksa satu per satu penghuni di dalam kamar. Petugas meminta masing-masing menunjukkan kartu identitasnya. Ternyata, ada 11 pasangan bukan suami istri yang tinggal di tempat itu.

Selanjutnya, petugas menggiring mereka ke mobil patroli untuk dibawa ke Markas Satpol PP. Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk sementara KTP mereka ditahan di Mako Satpol PP. KTP bisa diambil dengan membawa sejumlah syarat. Diantaranya, pengantar dari kelurahan dan juga membawa keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Dany Saputra Siap Membela Persik Kediri Pasca Lima Bulan Dibekap Cedera

"Ini bentuk pembinaan juga memberikan efek jera, agar tidak diulangi lagi. Di samping itu juga ada surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi,” kata Agus lagi menambahkan.

Petugas Satpol PP menyelidiki usaha rumah kos yang berubah fungsi menjadi penginapan short time (jam-jaman). Petugas akan memanggil pemilik usaha yang saat razia tidak ada di tempat.

Sementara itu, dari lokasi razia, petugas juga menemukan nota atau billing sewa kamar dari pasangan yang terjerat razia. Barang bukti tersebut kini sedang dipelajari lebih lanjut.

Jika nantinya, pemilik usaha terbukti menyalahgunakan izin, maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Load More