SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis enam tahun penjara pria berinisial FR terkait kasus pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto pada Senin (30/5/2022) lalu.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hukum memutuskan terdakwa FR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengutip Suaraindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Kalau denda tidak bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan," ujar Uzan.
Vonis tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.
Diungkapkan Uzan, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satu korban mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU," ungkap Uzan.
Uzan mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Remaja Tuban Tewas Setelah Motornya Terbakar Usai Oleng dan Tabrak Kendaraan Lain
"Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022).
FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
Berita Terkait
-
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
-
Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
-
Modus Cari Harta Karun Peninggalan Bung Karno, Dukun Palsu di Sukoharjo Tipu dan Cabuli Korbannya
-
Tipu dan Cabuli Korban Hingga Bercerai dari Suaminya, Polisi Ungkap Dukun Palsu di Sukoharjo
-
Diduga Difitnah Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui, Kisahnya Viral Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Prajurit TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Denpom Madiun Turun Tangan
-
Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta