SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis enam tahun penjara pria berinisial FR terkait kasus pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto pada Senin (30/5/2022) lalu.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hukum memutuskan terdakwa FR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengutip Suaraindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Kalau denda tidak bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan," ujar Uzan.
Vonis tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.
Diungkapkan Uzan, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satu korban mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU," ungkap Uzan.
Uzan mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Remaja Tuban Tewas Setelah Motornya Terbakar Usai Oleng dan Tabrak Kendaraan Lain
"Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022).
FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
Berita Terkait
-
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
-
Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
-
Modus Cari Harta Karun Peninggalan Bung Karno, Dukun Palsu di Sukoharjo Tipu dan Cabuli Korbannya
-
Tipu dan Cabuli Korban Hingga Bercerai dari Suaminya, Polisi Ungkap Dukun Palsu di Sukoharjo
-
Diduga Difitnah Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui, Kisahnya Viral Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!