SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis enam tahun penjara pria berinisial FR terkait kasus pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto pada Senin (30/5/2022) lalu.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hukum memutuskan terdakwa FR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengutip Suaraindonesia.co.id, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Kalau denda tidak bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan," ujar Uzan.
Vonis tersebut lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.
Diungkapkan Uzan, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satu korban mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU," ungkap Uzan.
Uzan mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Remaja Tuban Tewas Setelah Motornya Terbakar Usai Oleng dan Tabrak Kendaraan Lain
"Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui kasus pencabulan dan persetubuhan ini menimpa pada tiga anak perempuan dibawah umur di Tuban. Para korban melaporkan FR atas kasus yang menimpanya ke Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (13/10/2021).
Selanjutnya FR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut masuk persidangan di PN Tuban pada Rabu (19/1/2022).
FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. korban NP (13) mengalami persetubuhan, SN (16) pencabulan dan M (16) persetubuhan dan pencabulan.
Berita Terkait
-
Biadab! Perkosa Pegawainya hingga Melahirkan, Bos di Cengkareng Jual Bayinya Rp 10 Juta
-
Aksi Bejat Bos Toko Kelontong Cabuli Karyawati di Cengkareng: Hamili-Tak Beri Upah Kerja
-
Modus Cari Harta Karun Peninggalan Bung Karno, Dukun Palsu di Sukoharjo Tipu dan Cabuli Korbannya
-
Tipu dan Cabuli Korban Hingga Bercerai dari Suaminya, Polisi Ungkap Dukun Palsu di Sukoharjo
-
Diduga Difitnah Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui, Kisahnya Viral Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas