Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:32 WIB
Pria di Gresik menikahi kambing. [Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aksi pria menikahi kambing di Gresik merupakan perbuatan haram, meski untuk konten.

Sebelumnya, Muhammadiyah dan NU juga sepakat mengecam ritual manusia menikah dengan kambing betina tersebut.

Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq mengatakan, pria menikah dengan kambing merupakan perilaku menyimpang dan dosa besar.

"Sehubungan dengan beredarnya video terkait manusia dengan kambing maka kami menyatakan pertama bahwa perbuatan tersebut nyata nyata haram dan berdosa," katanya mengutip Timesindonesia.co.id, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Pria Menikahi Kambing Bernama Sri Rahayu di Gresik

Bahkan, lanjut dia, pernikahan tak lazim tersebut tergolong penodaan atau penistaan agama.

"Masak kita kembali lagi ke zaman jahiliyah," jelasnya.

Ditambahkannya, setelah video pernikahan manusia dan kambing tersebut viral, pihaknya langsung menurunkan tim. 

Para pihak yang terlibat, kemudian menghapus video dan mengklarifikasi jika itu hanya konten semata.

"Meskipun konten tapi itu sudah penodaan agama," tegasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Mengecam Aksi Pria Menikahi Kambing di Gresik

Kiai Mansoer menerangkan, langkah yang dilakukan MUI salah satunya akan memanggil pihak terkait. Sejak video itu beredar, dia sudah turun investigasi.

"Kamis akan kita klarifikasi, dan didatangkan ke sini bersama komisi fatwah," terangnya.

Sementara itu, Kemenag Gresik Sahid menyatakan peristiwa yang terjadi di Desa Jogodalu Benjeng sudah turun tangan. Bahkan, dia memanggil salah satu guru MAN 2 Gresik yang kebetulan hadir dalam peristiwa tersebut.

"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan yang bersangkutan merasa dirinya kena prank saat di lokasi acara tersebut," ungkapnya.

Kemenag Gresik, kata Sahid sudah menurunkan tim yang terdiri dari tiga orang untuk melakukan investigasi terkait dengan ritual yang terjadi.

Anggota tim tersebut diantaranya Kasi Bimas H. Abdul Ghofar, didampingi H. Zaini Rosyad Kepala KUA Kecamatan Benjeng dan Imam Chanafi Perwakilan Penyuluh Agama Kabupaten Gresik.

Hasil temuan tim investigasi dari Kemenag diantaranya, tim ditemui Kasi Kesra Desa Jogodalu, Yai Masruri dan Agung selaku Sekdes setempat. Sementara, MUI menegaskan ritual menikahi kambing di Gresik itu haram.

Load More