
SuaraJatim.id - Kabar tak sedap mendera Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Diam-diam, polisi sedang mengusut sejumlah izin kompleks perumahan bermasalah di Bumi Majapahit.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, ada beberapa izin perumahan dan vila di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang disinyalir bermasalah. Diantaranya kompleks perumahan dan sejumlah Villa yang IMB-nya dikeluarkan tahun 2018 lalu.
Bahkan persoalan ini sudah ditelisik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah pegawai guna dimintai keterangan. Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SP.Lidik/38/I/RES.1.2./2022/Ditreskrimsus.
"Iya benar, ada beberapa orang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polda Jatim. Pemanggilan mulai Februari 2022 lalu," kata seorang pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto saat ditemui Suara.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap
Sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ini mengungkapkan, ada beberapa pegawai dan mantan pegawai di DPMPTSP setempat sudah dimintai keterangan, salah satunya berinisial NS, Kasi Operasional Perizinan maupun nonperizinan.
Berikutnya mantan pegawai DPMPTSP, masing-masing berinisial AT, SI, dan S. Begitu juga mantan Kepala DPMPTSP setempat Abdulloh Muhtar juga turut dimintai keterangan.
"Pemanggilannya tidak bersamaan. Kalau Pak Muhtar dipanggil Polda Jatim itu seingat saya sebelum Ramadan, saya lupa tanggalnya tapi yang jelas mendekati puasa," ujarnya.
Sumber lain di kantor dinas itu mengungkapkan, pemanggilan sejumlah pegawai dan mantan Kepala DPMPTSP itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penerbitan perizinan pembangunan kompleks perumahan serta villa.
Lantaran IMB kompleks perumahan dan sejumlah villa di Kecamatan Trawas yang dikeluarkan Abdulloh Muhtar kala menjabat kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto kurun waktu tahun 2017-2021, disinyalir menabrak aturan. Sebab, IMB itu diterbitkan sebelum seluruh syarat-syarat pengajuan dari dinas teknis lengkap atau terpenuhi.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
"Syarat pengajuan perizinannya tidak lengkap tapi keluar IMB. Banyak kalau titiknya, ada vila di Trawas dan perumahan juga," kata pria yang sudah bertahun-tahun menjadi pegawai di Pemkab Mojokerto ini.
Ada beberapa syarat harus dilengkapi dalam pengajuan IMB, baik kompleks perumahan maupun bangunan lainnya. Diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPRK) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS).
Untuk memenuhi itu ada beberapa syarat, misalnya profil perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Pil dampak banjir, serta Informasi Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akan tetapi ada sejumlah IMB vila maupun kompleks perumahan di Kecamatan Trawas ini tidak melengkapi prasyarat tersebut.
"Ini yang aneh, IMB keluar padahal syarat-syarat itu tidak dipenuhi. Dasar mengeluarkan IMB, karena masih proses. Tapi sampai sekarang tidak jelas benar-benar proses pengurusan atau tidak," ungkap pria berkulit kuning langsat ini.
Selain itu, ada juga persoalan terkait kompleks perumahan yang sudah dibangun dan dijual belikan. Padahal tanah yang dibangun masih berstatus hak milik perseorangan. Jika mengacu pada regulasi, harusnya lahan tersebut dialihkan pemilikannya ke pihak perusahaan sebelum keluar IMB dan dilakukan pembangunan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap
-
Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
-
Penyelidikan Terus Dilakukan, Sopir Bus PO Ardiansyah Dibidik Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi
-
Rekonstruksi Kecelakaan Bus PO Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Terpental 20 Meter
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Mojokerto Mendunia: Kisah Sukses Labuna, Rempah Lokal yang Go Global dengan BRI
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!