SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di Sumenep Madura ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka ini terbukti memalsukan dokumen (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep Madura.
Hal ini sampaikan Kepala Kejari Sumenep Trimo, Jumat (10/06/2022). Keempat tersangka itu yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian Ach Faidi (34) warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
“Penahanan empat tersangka itu terhitung sejak hari ini. Mereka ditahan selama 20 hari, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (9/6/2022).
“Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan proses tahap II menuju ke penuntutan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas P21, maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti pada JPU,” terang Trimo.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektifnya adalah jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan varang bukti. Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep.
“Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mata Meleng, Pelajar SMA di Sumenep Tewas Setelah Motornya Tabrak Tembok Rumah Orang
Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP.
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
-
Mata Meleng, Pelajar SMA di Sumenep Tewas Setelah Motornya Tabrak Tembok Rumah Orang
-
Kejaksaan Sumenep Digeruduk Puluhan Orang, Mereka Minta Dua Jaksa Terlibat Pemerasan Diusir
-
2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela
-
Lagi Joget di Pinggir Jalan, Badut Boneka Cantik di Pontianak Diamankan Satpol PP, Ngaku Pendapatan Rp150 Ribu per Hari
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus