SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di Sumenep Madura ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka ini terbukti memalsukan dokumen (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep Madura.
Hal ini sampaikan Kepala Kejari Sumenep Trimo, Jumat (10/06/2022). Keempat tersangka itu yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian Ach Faidi (34) warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Penahanan empat tersangka itu terhitung sejak hari ini. Mereka ditahan selama 20 hari, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (9/6/2022).
“Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan proses tahap II menuju ke penuntutan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas P21, maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti pada JPU,” terang Trimo.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektifnya adalah jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan varang bukti. Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep.
“Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP.
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
-
Mata Meleng, Pelajar SMA di Sumenep Tewas Setelah Motornya Tabrak Tembok Rumah Orang
-
Kejaksaan Sumenep Digeruduk Puluhan Orang, Mereka Minta Dua Jaksa Terlibat Pemerasan Diusir
-
2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela
-
Lagi Joget di Pinggir Jalan, Badut Boneka Cantik di Pontianak Diamankan Satpol PP, Ngaku Pendapatan Rp150 Ribu per Hari
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak