SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di Sumenep Madura ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka ini terbukti memalsukan dokumen (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep Madura.
Hal ini sampaikan Kepala Kejari Sumenep Trimo, Jumat (10/06/2022). Keempat tersangka itu yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian Ach Faidi (34) warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Penahanan empat tersangka itu terhitung sejak hari ini. Mereka ditahan selama 20 hari, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (9/6/2022).
“Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan proses tahap II menuju ke penuntutan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas P21, maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti pada JPU,” terang Trimo.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektifnya adalah jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan varang bukti. Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep.
“Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP.
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
-
Mata Meleng, Pelajar SMA di Sumenep Tewas Setelah Motornya Tabrak Tembok Rumah Orang
-
Kejaksaan Sumenep Digeruduk Puluhan Orang, Mereka Minta Dua Jaksa Terlibat Pemerasan Diusir
-
2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela
-
Lagi Joget di Pinggir Jalan, Badut Boneka Cantik di Pontianak Diamankan Satpol PP, Ngaku Pendapatan Rp150 Ribu per Hari
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB