SuaraJatim.id - Sebanyak 4 orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di Sumenep Madura ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka ini terbukti memalsukan dokumen (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep Madura.
Hal ini sampaikan Kepala Kejari Sumenep Trimo, Jumat (10/06/2022). Keempat tersangka itu yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian Ach Faidi (34) warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Penahanan empat tersangka itu terhitung sejak hari ini. Mereka ditahan selama 20 hari, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (9/6/2022).
“Penahanan terhadap para tersangka itu merupakan proses tahap II menuju ke penuntutan. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas P21, maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti pada JPU,” terang Trimo.
Ia mengungkapkan, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Subjektifnya adalah jaksa mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan varang bukti. Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep.
“Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP.
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Protes Jalan Rusak, Warga Sumenep Pasang Kotak Amal
-
Mata Meleng, Pelajar SMA di Sumenep Tewas Setelah Motornya Tabrak Tembok Rumah Orang
-
Kejaksaan Sumenep Digeruduk Puluhan Orang, Mereka Minta Dua Jaksa Terlibat Pemerasan Diusir
-
2 Jaksa Kejari Dimutasi Terkait Perbuatan Tercela
-
Lagi Joget di Pinggir Jalan, Badut Boneka Cantik di Pontianak Diamankan Satpol PP, Ngaku Pendapatan Rp150 Ribu per Hari
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur