SuaraJatim.id - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/6/2022). Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut tersangka diduga menyerukan pendirian negara khilafah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengatakan, Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara.
"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat (10/6/2022).
Kombes Totok melanjutkan, konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei 2022, termasuk di wilayah Surabaya.
Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.
Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.
Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977.
Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jatim, Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya: Apa Kami Radikal, Buktinya Apa?
Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Klaten Tetapkan Dua Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah Sebagai Tersangka
-
Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka
-
Terpopuler: Pesantren Khilafatul Muslimin Didatangi Polisi, Hak Eril sebagai Muslim Terpenuhi
-
Sorotan Berita Kemarin, Anggota DPRD Surabaya Digerebek Sampai Pemeriksaan Anggota Khilafatul Muslimin
-
Daftar Penemuan Hasil Penggeledahan Markas Khilafatul Muslimin: Buku dan Dokumen Khilafah, NII hingga ISIS
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur