SuaraJatim.id - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/6/2022). Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut tersangka diduga menyerukan pendirian negara khilafah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengatakan, Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara.
"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat (10/6/2022).
Kombes Totok melanjutkan, konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei 2022, termasuk di wilayah Surabaya.
Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.
Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.
Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977.
Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jatim, Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya: Apa Kami Radikal, Buktinya Apa?
Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Polres Klaten Tetapkan Dua Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah Sebagai Tersangka
-
Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Sebagai Tersangka
-
Terpopuler: Pesantren Khilafatul Muslimin Didatangi Polisi, Hak Eril sebagai Muslim Terpenuhi
-
Sorotan Berita Kemarin, Anggota DPRD Surabaya Digerebek Sampai Pemeriksaan Anggota Khilafatul Muslimin
-
Daftar Penemuan Hasil Penggeledahan Markas Khilafatul Muslimin: Buku dan Dokumen Khilafah, NII hingga ISIS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran