Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 Juni 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi tersangka kasus tewasnya pendekar PSHT di Banyuwangi. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi menetapkan RAS (18) pelatih silat menyebabkan kematian pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) inisial MAA (18).

Sebelum ditetapkan tersangka, RAS yang merupakan warga Kecamatan Pesanggaran diperiksa sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan melihat fakta ada dugaan yang mengarah pada perbuatan pidana.

"Hal tersebut juga didukung dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh rumah sakit. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi," kata Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (10/6/2022). 

Baca Juga: Ungkap Fakta, Polisi Gelar Perkara Kasus Pendekar Muda SH Terate Banyuwangi Tewas Usai Ditendang Pelatihnya

RAS sendiri memang masih tergolong anak di bawah umur, sehingga dalam proses penegakan hukum, pihak kepolisian akan memproses menggunakan hukum peradilan anak.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3 KUHP. Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui kapasitas pelatih," ujarnya.

Saat ini sejumlah barang bukti berupa pakaian silat tersangka dan korban telah diamankan polisi.

MAA asal Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran meninggal dunia saat latihan di wilayah Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung

Korban yang merupakan anak semata wayang Agus Miswanto (44), tersebut mengalami luka dalam dan sempat dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca Juga: Sorotan Peristiwa Kemarin, Dari Tewasnya Pesilat SH Terate Akibat Ditendang Pelatihnya Sampai Hujan Es di Jember

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Load More