SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunda eksekusi tanah di kawasan pertokoan Belga. Sebab, pihak tergugat masih melayangkan sengketa.
Sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.
"Eksekusi sampai saat ini belum bisa dilakukan karena masih ada upaya (perlawanan) hukum dari pihak tergugat," kata Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono, di Tulungagung, Selasa (21/6/2022).
Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.
Pemkab Tulungagung pun sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.
Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi. Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menguatkan putusan MA.
"Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN bisa langsung kami eksekusi. Kalau PK tidak menentukan eksekusi," katanya.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Baca Juga: Calon Haji Asal Tulungagung Bawa Uang Rp150 Juta yang Dikemas Jeriken
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.
Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun. Mereka telah menunggak pembayaran sejak 2015. Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dulu, di atas lahan ini berdiri Sekolah Teknik Mesin (STM) Negeri Tulungagung. Nama Belga diambil dari toko swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Status lahan itu adalah HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh, Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen ke Kemendagri
-
Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari
-
Gegara Anunya Digigit, Mahasiswi Ini Laporkan Selingkuhannya ke Polisi
-
Mahasiswi di Jatim Laporkan Selingkuhannya ke Polisi, Sebab Bibirnya Digigit saat Ciuman
-
Hadi Tjahjanto Komit Berantas Mafia Tanah, Mantan Kapolda Sumbar Optimis Sengketa Kaum Maboet di Padang Selesai
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026: Suku Bunga Ringan dan Promo Menarik untuk Semua
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
Outing Class Berubah Kelam: Saat Ombak Pantai Pangi Seret 3 Santri, 1 Dinyatakan Hilang