SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunda eksekusi tanah di kawasan pertokoan Belga. Sebab, pihak tergugat masih melayangkan sengketa.
Sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.
"Eksekusi sampai saat ini belum bisa dilakukan karena masih ada upaya (perlawanan) hukum dari pihak tergugat," kata Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono, di Tulungagung, Selasa (21/6/2022).
Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.
Baca Juga: Calon Haji Asal Tulungagung Bawa Uang Rp150 Juta yang Dikemas Jeriken
Pemkab Tulungagung pun sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.
Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi. Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menguatkan putusan MA.
"Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN bisa langsung kami eksekusi. Kalau PK tidak menentukan eksekusi," katanya.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Baca Juga: Viral, Calon Haji Asal Tulungagung Bawa Uang Tunai Rp150 Juta, Dimasukkan dalam Jeriken Berisi Beras
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.
Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun. Mereka telah menunggak pembayaran sejak 2015. Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dulu, di atas lahan ini berdiri Sekolah Teknik Mesin (STM) Negeri Tulungagung. Nama Belga diambil dari toko swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Status lahan itu adalah HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh, Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen ke Kemendagri
-
Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari
-
Gegara Anunya Digigit, Mahasiswi Ini Laporkan Selingkuhannya ke Polisi
-
Mahasiswi di Jatim Laporkan Selingkuhannya ke Polisi, Sebab Bibirnya Digigit saat Ciuman
-
Hadi Tjahjanto Komit Berantas Mafia Tanah, Mantan Kapolda Sumbar Optimis Sengketa Kaum Maboet di Padang Selesai
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!