SuaraJatim.id - Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.
Setelah PN mengesahkan pernikahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya langsung mencatatkan pernikahan keduanya.
Terbaru, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang merespons persoalan tersebut. Komisi Fatwa MUI Jatim segera menggelar sidang hingga memunculkan beberapa sikap terhadap fenomena tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin, menyebut PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin.
"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan," katanya, Kamis (23/06/2022).
Selain itu, KH Sholihin kemudian menyampaikan argumentasi terkait stigma yang berkembang di tengah masyarakat saat ini, yakni: "jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo."
"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," ujarnya.
Untuk lebih detailnya, berikut ini sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama:
Baca Juga: Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia