SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun demikian, hakim Suparno tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Suparlan dengan pertimbangan, terdakwa bukanlah aktor utama dalam kepemilikan narkotika tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata hakim Suparno di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (23/6/2022).
Selain hukuman penjara 20 tahun, terdakwa Syaiful Yasan juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” kata hakim Suparno menambahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan upaya hukum Banding.
“Banding Yang Mulia,” kata JPU yang akrab disapa Parlan tersebut.
Baca Juga: Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO), dalam kemasan teh Cina dan koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang. Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.
Bukan itu saja. Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.
Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti gara-gara dicokok polisi pada 27 Desember 2021, pukul 10.30 di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan Nomor 31, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. sat digeledah ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar.
Berita Terkait
-
Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
-
Catat! Begini Pedoman Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha di Surabaya yang Diterbitkan Eri Cahyadi
-
Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
-
Tiga Pemain Persebaya Surabaya yang Tampil Konsisten Selama Gelaran Piala Presiden
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal