Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi kasus penipuan. [Dok.Antara]

Modusnya pun sama, Lihva diminta menjadi pemodal untuk pengadaan alkes tersebut. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta untuk pengadaan masker jenis nurse cap aviamed di Dinkes Kota Semarang dan Rp 580 juta untuk pengadaan thermo gun di DLH Kabupaten Semarang.

"Namun sampai sekarang terlapor tidak pernah memberikan keuntungan itu kepada korban, jadi hanya dijanji-janjikan saja," kata Rizki.

Pasca transaksi itu, Ully mendadak sulit dihubungi. Bahkan janji keuntungan pengadaan barang yang ditawarkan kepada Lihva juga tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Lihva memilih untuk melaporkan Ully ke Polresta Mojokerto.

Polisi juga melakukan pengecekan di dua instansi yang dicatut Ully dalam melancarkan aksi penipuan. Hasilnya, Ully tidak pernah menjadi pemenang tender pengadaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku sudah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai tempat di Jateng.

Baca Juga: Tragis! Ibu Lima Anak di Mojokerto Tewas Diduga Menjadi Korban KDRT Suami

"Saat ini pelaku kita lakukan penahanan di rutan perempuan di Mapolsek Prajurit Kulon. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukas Rizki.

Kontributor : Zen Arivin

Load More