Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi ternak sapi (Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

SuaraJatim.id - Pemerintah berencana memberi ganti rugi sapi yang mati gara-gara Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp 10 juta.

Rencana ini disampaikan Menteri koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Lalu bagaimana tanggapan daerah terkait rencana pemerintah itu?

Prnyataan terebut menjadi angin segar bagi peternak yang terdampak PMK. Setidaknya, ganti rugi itu sedikit mengurangi kerugian yang diderita oleh peternak.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mendukung penuh kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut. Ia mengaku terus melakukan beberapa koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tegaskan Pekan Depan Vaksin PMK Sudah Tiba dan Siap Didistribusikan

Ia berkoordinasi dengan gubernur Jatim untuk mendesak dan mengingatkan Pusat segera mengeluarkan pentunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses ganti rugi tersebut.

“Saat ini masih menunggu juklak dan juknisnya, semoga cepat turun,” kata Bupati Sugiri Sancoko, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (24/6/2022).

Dengan adanya juklak dan juknis ini, diharapkan pihaknya bisa langsung action ke lapangan untuk memproses ganti rugi untuk peternak.

Sebab, saat ini kematian sapi di Ponorogo cukup tinggi, terlebih yang ada di Kecamatan Pudak. Di kecamatan yang berada di ujung timur Ponorogo itu, sapi yang mati sudah mencapai 195 ekor.

“Harus ada diskresi, sehingga nanti secara aturan tidak menemukan celah, maka harus ada diskresi,” tegas Giri.

Baca Juga: Agar Wabah PMK Tak Meluas, Kepala BNPB: Presiden Perintahkan "Lockdown" Daerah Terinfeksi

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo, kata Giri juga akan mengucurkan uang senilai Rp 500 ribu, untuk biaya penguburan sapi yang mati karena terjangkit PMK. Dana penguburan itu, bakal ditaruh di BPBD Ponorogo.

Load More