SuaraJatim.id - Pemerintah berencana memberi ganti rugi sapi yang mati gara-gara Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebesar Rp 10 juta.
Rencana ini disampaikan Menteri koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Lalu bagaimana tanggapan daerah terkait rencana pemerintah itu?
Prnyataan terebut menjadi angin segar bagi peternak yang terdampak PMK. Setidaknya, ganti rugi itu sedikit mengurangi kerugian yang diderita oleh peternak.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mendukung penuh kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut. Ia mengaku terus melakukan beberapa koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Ia berkoordinasi dengan gubernur Jatim untuk mendesak dan mengingatkan Pusat segera mengeluarkan pentunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses ganti rugi tersebut.
“Saat ini masih menunggu juklak dan juknisnya, semoga cepat turun,” kata Bupati Sugiri Sancoko, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (24/6/2022).
Dengan adanya juklak dan juknis ini, diharapkan pihaknya bisa langsung action ke lapangan untuk memproses ganti rugi untuk peternak.
Sebab, saat ini kematian sapi di Ponorogo cukup tinggi, terlebih yang ada di Kecamatan Pudak. Di kecamatan yang berada di ujung timur Ponorogo itu, sapi yang mati sudah mencapai 195 ekor.
“Harus ada diskresi, sehingga nanti secara aturan tidak menemukan celah, maka harus ada diskresi,” tegas Giri.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tegaskan Pekan Depan Vaksin PMK Sudah Tiba dan Siap Didistribusikan
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo, kata Giri juga akan mengucurkan uang senilai Rp 500 ribu, untuk biaya penguburan sapi yang mati karena terjangkit PMK. Dana penguburan itu, bakal ditaruh di BPBD Ponorogo.
“Desa agar membentuk tim untuk penguburan, biar ada goyong royongnya. Baru nanti biayanya diganti oleh BPBD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, data Diskominfo Ponorogo pertanggal 23 Juni 2022 jumlah sapi yang terjangkit PMK di bumi reog ada 7367 ekor. Dari jumlah tersebut, sapi yang mati mencapai 195 ekor. Sedangkan sapi yang dipotong bersyarat ada 314 ekor dan sembuh sebanyak 38 ekor.
Berita Terkait
-
Pemprov Jatim Tegaskan Pekan Depan Vaksin PMK Sudah Tiba dan Siap Didistribusikan
-
Agar Wabah PMK Tak Meluas, Kepala BNPB: Presiden Perintahkan "Lockdown" Daerah Terinfeksi
-
Kabar Gembira Bagi Para Peternak di Ngawi, Terima Jatah 2.100 Dosis Vaksin PMK
-
Bank Jatim Merespons Kasus Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar yang Menjerat Mantan Pimpinan Cabang Jember
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi PR Besar di Jatim
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pembina Produktivitas dan Terbaik dari Menteri Ketenagakerjaan