Muhammad Taufiq
Senin, 27 Juni 2022 | 14:57 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Modus yang digunakan, Rd mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa.

Selain itu, pelaku juga melucuti celana dalam dan sarung korban dan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Menurut pengakuan korban, aksi bejat itu dilakukan Rd saat jam istirahat.

Meski sudah dilaporkan sejak penghujung Mei 2022 ke Mapolres Mojokerto, namun hingga kini terduga pelaku juga belum diamankan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Pesan singkat yang dikirim ke Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam juga belum dibalas.

Load More