SuaraJatim.id - Wacana tentang ganja sebagai obat-obatan terus mencuat. Meskipun dalam UU Narkotika tegas dijelaskan kalau ganja terlarang digunakan sebagai obat-obatan.
Menurut pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya DR Slamet Pribadi, pasal 7 dan 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika memang harus ditafsirkan kembali.
Ia pun mengusulkan adanya aturan pelaksanaan berupa mekanisme detail dan terperinci penggunaan ganja untuk riset dalam undang-undang tersebut.
"Jadi terkait dengan Pasal 7 dan 8 (UU Narkotika) itu belum lengkap. Jadi harus ditafsirkan kembali, diberikan aturan pelaksanaan dari pasal 7 dan 8," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (05/07/2022).
Baca Juga: BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
Slamet mengatakan aturan pelaksanaan ini dapat mencakup bagaimana mekanisme permohonan izin pemanfaatan ganja untuk keperluan penelitian termasuk kepada siapa izin dapat diajukan pemohon.
Selain itu, aturan pelaksanaan perlu juga dibarengi adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait regulasi pelaksanaan riset untuk tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Kementerian Kesehatan belum lama ini menyatakan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset untuk tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Dasar dari keputusan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan regulasi ini yakni UU No.35/2009. Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Slamet menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan ini. Dia mengatakan, nantinya saat aturan pelaksanaan dan Peraturan Menteri Kesehatan sudah ada, maka peneliti tak lagi perlu takut melakukan riset untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: BNN Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja
"Enggak perlu takut lagi kalau benar-benar untuk kepentingan layanan medis, penelitian. It's ok," tutur dia.
Berita Terkait
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia
-
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini Alasannya
-
Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan
-
Dhira Narayana Luruskan Stigma Seputar Ganja Medis: Untuk Obat, Tidak Dibakar dan Diisap
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar
-
Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi
-
Kronologi Lengkap Rumah di Jember Meledak Akibat Petasan, Gegara Rokok