SuaraJatim.id - Perburuan DPO (daftar pencarian orang) tersangka kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) berakhir. Anak kiai Jombang itu akhirnya menyerah setelah 15 jam dalam pencarian polisi.
Dalam pencarian yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB pada Kamis, (7/7) kemarin ratusan personel polisi gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang diterjunkan. Mereka mengepung dan menyisir seluruh area pesantren Shiddiqiyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tempat yang menjadi lokasi persembunyian MSAT.
Setelah drama perburuan selama 15 jam, MSAT akhirnya menyerah. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Kekinian, pria akrab disapa Mas Bechi itu telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Pasca penggerebekan itu, kondisi di sekitar Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pun tampak lengang. Hanya terlihat sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang berjaga di sekitar lokasi hingga pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Namun, kemudian tampaknya seluruh pasukan itu kemudian ditarik ke Mapolres Jombang. Sepertinya, penarikan pasukan ini lantaran kondisi di lokasi sudah kondusif pasca penangkapan MSAT sekira pukul 23.35 malam kemarin.
Sedangkan kondisi di dalam pesantren juga terlihat sepi. Tidak ada aktivitas para santri yang biasa ramai di area pesantren. Hanya terlihat beberapa petugas keamanan pesantren yang terus melakukan penjagaan di pintu masuk pesantren.
Sayangnya, saat Suara.com hendak masuk ke area pesantren guna melakukan konfirmasi perihal penangkapan MSAT, pihak keamanan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso tidak memperbolehkan. Para awak media hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar pondok.
"Mohon maaf ya mas, mungkin bisa ambil gambar di luar kawasan pesantren saja. Karena di dalam pesantren sudah disterilkan," kata salah seorang petugas keamanan pesantren, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Halangi Penangkapan DPO Pencabulan Santri, Lima Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka
Sementara salah seorang pedagang yang ada di depan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Mustaah (68) mengatakan, sejak pagi tadi suasana di lokasi tersebut memang tampak sepi. Meski terdapat sejumlah anggota polisi yang masih berjaga di lokasi tersebut.
"Tadi jam lima itu masih banyak polisi, tapi sekarang sudah berkurang. Kalau suasananya sepi seperti ini sejak tadi," kata wanita yang setiap hari berjualan bunga di depan pintu masuk pesantren ini.
Mustaah sendiri tidak mengetahui secara persis persoalan yang ada di pesantren tersebut, hingga dikepung ratusan polisi pada Kamis (7/7) lalu. Hanya saja ia sudah beberapa kali mendapati adanya sejumlah anggota polisi yang datang ke lokasi tersebut, sebelum penggerebekan kemarin.
"Kalau masalahnya, saya tidak tau. Tapi kalau tidak salah kejadian seperti kemarin sudah tiga kali," tukas Mustaah.
MSAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. Anak kiai termasyhur di Jombang, Jatim ini dilaporkan telah menyetubuhi lima orang santriwatinya, yang kala itu masih menjadi santri di pondok pesantren. Modus yang digunakan, MSAT berjanji akan menikahi para korbannya. Akan tetapi janji itu tak kunjung ditepati.
Kemudian MSAT dilaporkan ke Polres Jombang. Laporan itu teregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada 29 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka. Namun di tengah jalan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Setelah 2 tahun penyidikan, Polda Jatim akhirnya merampungkan berkas penyidikan dan kasus tersebut dinyatakan P-21.
Upaya MSAT lolos dari jeratan hukum tak hanya sekali dilakukan, tercatata melalui kuasa hukumnya MSAT melakukan praperadilan sebanyak dua kali. Pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSAT menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya.
Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting memutuskan permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang. Kemudian MSAT kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang, namun juga ditolak.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menyatakan, penetapan MSAT sebagai tersangka, sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika sudah memenuhi hukum. Putusan itu dibacakan pada Kamis 27 Januari 2022.
Pasca putusan itu, Polda Jatim kemudian melakukan pemanggilan terhadap MSAT untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun selama dua kali pemanggilan, MSAT selalu mangkir. Bahkan, ia juga tak mengindahkan surat perintah membawa (jemput paksa) oleh penyidik kepolisian.
Selanjutnya, pada Minggu (3/7) lalu, MSAT juga kabur saat disergap petugas Polda Jatim dibantu anggota Polres Jombang. Dalam insiden tersebut, satu orang anggota Satlantas Polres Jombang sempat ditabrak sopir MSAT. Beruntung petugas itu berhasil menghindar.
Polisi yang sudah muak dengan perilaku MSAT ini lantas melakukan upaya jemput paksa kedua pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Ratusan personel dikerahkan, guna mencari keberadaan MSAT. Hingga akhirnya ia diamankan setelah 15 jam bersembunyi di dalam area Pesantren Shiddiqiyyah.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Aqiel Shiradj Dalam Pertemuan Ribuan Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah: Negara Butuh Kerukunan
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Sediakan Diskon 20 Persen, Astra Infra Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Listrik, Tersedia Pengisian Ulang di Sini
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya