Upaya MSAT lolos dari jeratan hukum tak hanya sekali dilakukan, tercatata melalui kuasa hukumnya MSAT melakukan praperadilan sebanyak dua kali. Pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSAT menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya.
Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting memutuskan permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang. Kemudian MSAT kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang, namun juga ditolak.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menyatakan, penetapan MSAT sebagai tersangka, sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika sudah memenuhi hukum. Putusan itu dibacakan pada Kamis 27 Januari 2022.
Pasca putusan itu, Polda Jatim kemudian melakukan pemanggilan terhadap MSAT untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun selama dua kali pemanggilan, MSAT selalu mangkir. Bahkan, ia juga tak mengindahkan surat perintah membawa (jemput paksa) oleh penyidik kepolisian.
Selanjutnya, pada Minggu (3/7) lalu, MSAT juga kabur saat disergap petugas Polda Jatim dibantu anggota Polres Jombang. Dalam insiden tersebut, satu orang anggota Satlantas Polres Jombang sempat ditabrak sopir MSAT. Beruntung petugas itu berhasil menghindar.
Polisi yang sudah muak dengan perilaku MSAT ini lantas melakukan upaya jemput paksa kedua pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Ratusan personel dikerahkan, guna mencari keberadaan MSAT. Hingga akhirnya ia diamankan setelah 15 jam bersembunyi di dalam area Pesantren Shiddiqiyyah.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga: Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Tag
Berita Terkait
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Rincian Pasal Berlapis Yang Menjerat Mas Bechi Anak Kiai, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
-
Keluarga MSAT Tersangka Pencabulan Jombang Diduga Kelola Bisnis Miliaran Rupiah
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara
-
Duit Ludes Main Trading, Pria di Magetan Buat Laporan Curanmor Palsu Gara-gara Takut Istri
-
5 Fakta Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelakunya Pelajar MTs