SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum memastikan tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terancam 12 tahun penjara.
Kemungkinan besar, kasus yang menjerat anak dari musrsyid atau pimpinan tertinggi Tarekat Siddiqiyah, Kiai MuchtarMuthi ini bakal disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Disampaikan Kejari Jombang, Tengku Firdaus, yang juga menghadiri press release kasus pencabulan santri di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng, melimpahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kejadian di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan (di Surabaya)," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Firdaus, pelimpahan persidangan tersangka MSAT ini juga sudah disetujui oleh Ketua MA, sehingga persidangan bisa dilakukan di Kota Pahlawan.
"Jadi atas dasar pertimbangan tersebut ketua MA memutuskan," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara dan tersangka DPO Pencabulan Jombang, MSAT telah diterima. Selanjutnya, diserahkan kepada PN Surabaya.
Untuk penyerahannya sendiri, Fathur menegaskan secepatnya dilakukan. Menurutnya, akan diserahkan per hari ini.
"Diserahkan hari ini (ke PN Surabaya)," kata Fathur.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
Fathur menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari kepolisian, KemenkumHAM, hingga PN Surabaya.
Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui kapan MSAT bakal disidangkan. Menurutnya, hal tersebut menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Penetapan jadwal sidang tergantung dari PN Surabaya," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Rincian Pasal Berlapis Yang Menjerat Mas Bechi Anak Kiai, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
-
Profil Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Izin Operasionalnya Kini Dicabut Kemenag
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun