SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum memastikan tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terancam 12 tahun penjara.
Kemungkinan besar, kasus yang menjerat anak dari musrsyid atau pimpinan tertinggi Tarekat Siddiqiyah, Kiai MuchtarMuthi ini bakal disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Disampaikan Kejari Jombang, Tengku Firdaus, yang juga menghadiri press release kasus pencabulan santri di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng, melimpahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kejadian di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan (di Surabaya)," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Firdaus, pelimpahan persidangan tersangka MSAT ini juga sudah disetujui oleh Ketua MA, sehingga persidangan bisa dilakukan di Kota Pahlawan.
"Jadi atas dasar pertimbangan tersebut ketua MA memutuskan," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara dan tersangka DPO Pencabulan Jombang, MSAT telah diterima. Selanjutnya, diserahkan kepada PN Surabaya.
Untuk penyerahannya sendiri, Fathur menegaskan secepatnya dilakukan. Menurutnya, akan diserahkan per hari ini.
"Diserahkan hari ini (ke PN Surabaya)," kata Fathur.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
Fathur menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari kepolisian, KemenkumHAM, hingga PN Surabaya.
Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui kapan MSAT bakal disidangkan. Menurutnya, hal tersebut menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Penetapan jadwal sidang tergantung dari PN Surabaya," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Rincian Pasal Berlapis Yang Menjerat Mas Bechi Anak Kiai, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
-
Profil Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Izin Operasionalnya Kini Dicabut Kemenag
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal