SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum memastikan tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terancam 12 tahun penjara.
Kemungkinan besar, kasus yang menjerat anak dari musrsyid atau pimpinan tertinggi Tarekat Siddiqiyah, Kiai MuchtarMuthi ini bakal disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Disampaikan Kejari Jombang, Tengku Firdaus, yang juga menghadiri press release kasus pencabulan santri di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng, melimpahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kejadian di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan (di Surabaya)," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Firdaus, pelimpahan persidangan tersangka MSAT ini juga sudah disetujui oleh Ketua MA, sehingga persidangan bisa dilakukan di Kota Pahlawan.
"Jadi atas dasar pertimbangan tersebut ketua MA memutuskan," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara dan tersangka DPO Pencabulan Jombang, MSAT telah diterima. Selanjutnya, diserahkan kepada PN Surabaya.
Untuk penyerahannya sendiri, Fathur menegaskan secepatnya dilakukan. Menurutnya, akan diserahkan per hari ini.
"Diserahkan hari ini (ke PN Surabaya)," kata Fathur.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
Fathur menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari kepolisian, KemenkumHAM, hingga PN Surabaya.
Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui kapan MSAT bakal disidangkan. Menurutnya, hal tersebut menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Penetapan jadwal sidang tergantung dari PN Surabaya," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Rincian Pasal Berlapis Yang Menjerat Mas Bechi Anak Kiai, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
-
Profil Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Izin Operasionalnya Kini Dicabut Kemenag
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!
-
Siapa Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk? Motifnya Diduga Sakit Hati
-
BRI Diganjar Penghargaan IMIPAS Berkat Inovasi Digital dan Dukungan Layanan Keimigrasian