Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 09:07 WIB
Ilustrasi tenggelam - (Unsplash/@blakecheekk)

Bagi warga yang kesulitan membuang sampah rumen (organ dalam sapi yang besar) bisa menghubungi 112 untuk pengangkutan, sehingga tidak dibuang sembarangan.

Aturan ini dikeluarkan oleh DLH Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya pada 07 Juli 2022 lalu.

Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: 11 Jaksa Ditunjuk Kejati Buat Ladeni "Perlawanan" Mas Bechi di PN Surabaya

Load More