Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi haji - ciri-ciri haji mardud (Pixabay/dinar_aulia)

Selain itu, manajemen Jannah Firdaus ternyata juga sudah meminta para jemaah menandatangani surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut, Jannah Firdaus meminta jemaah menyetujui penahanan setoran sebesar US$7.000 atau Rp103 juta. 

Dana itu akan dikembalikan apabila Jannah Firdaus sudah menemukan jemaah pengganti. Salah satu perwakilan jemaah, Muhammad, menuturkan bahwa penahanan dana ini tidak tertera dalam perjanjian (MoU) yang disodorkan pihak Jannah Firdaus di awal.

"Pertanyaannya sampai kapan mereka dapat jemaah pengganti? Mereka enggak bisa jawab, intinya sampai mereka dapat," terang Muhammad saat dihubungi pada Senin (11/7/2022).

Sedangkan jemaah lainnya, Andika, membeberkan bahwa menurut MoU, dana jemaah akan dikembalikan 100 persen, apabila visa haji tidak keluar. Namun, Jannah Firdaus mengeluarkan putusan secara sepihak.

Baca Juga: Kisah Sulaiman, Habis Jual Tanah Ikut Haji Furodah Gagal Berangkat ke Mekkah

Andika sendiri mengeluarkan total US$30.000 (Rp445 juta) untuk berangkat melalui Jannah Firdaus tahun ini. Dia dinyatakan gagal berangkat akibat visa tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Ada syarat-syarat tertentu yang bukan tanggung jawab kami, untuk mencari jamaah baru ataupun tidak ada dalam MoU," kata Andika menambahkan.

Load More