SuaraJatim.id - Kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan tahap dua kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang dan membuat 17 orang mengalami luka-luka. Dalam pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan Ade Firmansyah (29) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kecelakaan maut itu.
Tersangka Ade tiba di Kantor Kejari Kota Mojokerto dengan kondisi tangan terborgol sekira pukul 11.00 WIB. Pria asa Desa Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu nampak mengenakan kaos warna putih kombinasi hitam. Dengan mengenakan masker, Ade nampak terus menunduk dihadapan awak media.
Setibanya di kantor Kejari Kota Mojokerto, sopir bus maut ini kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan. Ade nampak sehat, di dampingi kuasa hukumnya, ia juga terlihat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdy Ferdian.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua, kasus kecelakaan bus di Tol Mojokerto setelah berkas penyidikan kami dinyatakan lengkap," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Mojokerto Basoeni, Iptu Basoeni, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, kata Basoeni, Ade disangka melanggar dua pasal. Yakni Pasal 311 KUHP ayat 5 subsider 310 KUHP ayat 4 dan pasal 311 KUHP ayat 4 subsider 310 KUHP ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 311 KUHP ayat 5 subsider 310 KUHP ayat 4 hukumannya maksimal 12 tahun kalau pasal 311 KUHP ayat 4 subsider 310 KUHP ayat 3 ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucap Basoeni.
Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakoso mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Ade dijebloskan di sel rumah tahanan dewasa di kantor Kejari Kota Mojokerto.
"Atas pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kami memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto," kata Ali.
Dalam dua hari ke depan, lanjut Ali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera mendaftarkan berkas perkara kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal Kota Surabaya itu ke PN. Dengan harapan, kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Perkara akan didaftarkan ke PN dalam waktu dua tiga hari ke depan, baru setelah itu, diperkirakan satu pekan kemudian, sudah ada penetapan jadwal sidang dari PN," tukas Ali.
Sementara itu, Ade Firmansyah mengaku menyesal lantaran telah mengambil alih kemudi secara sepihak saat berada di rest area Ngawi hingga mengakibatkan kecelakaan. Ade pun meminta maaf kepada semua pihak keluarga yang menjadi korban kecelakaan itu.
"Saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya. Mereka (korban) ini semua adalah tetangga desa saya, saya tidak berfikiran sampai seperti bisa seperti ini," tukas Ade sesaat sebelum menghuni sel tahanan.
Untuk diketahui, sebanyak 16 orang tewas dan 17 penumpang mengalami luka-luka dalam insiden kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Bus Pariwisata PO Ardiansyah menabrak tiang vareable Message Sign (VMS) di Ruas A KM 712 Tol Sumo sekira pukul 06.20, Senin (16/5/2022).
Polisi kemudian menetapkan Ade Firmansyah (29) warga Desa Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Ade merupakan orang yang mengemudikan bus saat terjadi kecelakaan. Selain itu, dari hasil test darah, Ade juga diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah
-
Dede Yusup Dijerat Pasal Berlapis karena Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
-
Curhat, Dilema Pengemudi Bus di Jalan Menghadapi Pemotor yang Ngeyel
-
Bus Nyemplung Sungai Gegara Sopir Pingsan Serangan Jantung
-
Sopir Bus di Sidoarjo Tak Sengaja Melindas Rekannya yang Tidur
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya
-
5 Keajaiban Karomah Mbah Kholil Bangkalan: Antara Kalimat Tahlil dan Seekor Sapi
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah