SuaraJatim.id - Agus Budiono (36), perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Akibatnya, korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu hamil 6 bulan. Tak hanya itu, kondisinya kini juga sangat memperihatinkan, lantaran mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat Agus ini terkuak saat kakak korban berkunjung ke rumah sang nenek. Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya serta Agus ayah tirinya. Sebab sang ibu bekerja di luar negeri.
"Terungkapnya dari kakaknya yang saat itu sambang ke rumah korban," kata Giadi, Rabu (13/7/2022).
Mulanya, kakak korban curiga dengan kondisi adiknya tersebut yang terlihat murung. Wajahnya juga sedikit pucat, dan perutnya sedikit membuncit.
Kemudian sang kakak membawanya ke bidan desa untuk diperiksa.
"Ternyata korban benar hamil bahkan usia kandungannya sudah 6 bulan. Keterangan korban, kalau korban dihamili bapak tirinya," imbuh Giadi.
Kakak korban lantas membawa adiknya itu ke ayah kandung yang tinggal di Malang. Dari situ, kemudian pihak keluarga melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Mapolres Jombang. Polisi pun langsung bergerak cepat meringkus perangkat desa cabul itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang," ucap Giadi.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, Agus menjadikan anak tirinya sebagai tempat pelampiasan syahwat sejak penghujung tahun 2021 lalu. Menurut pengakuan Agus, ia sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga berkali-kali.
"Dilakukan lebih dari 10 kali, selalu di rumah waktu kakek nenek korban sudah tidur. Dilakukan saat malam hari," ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan, yakni dengan cara merayu korban. Agar bersedia disetubuhi, Agus sering mengajak korban jalan-jalan. Selain itu, Agus juga beberapa kali memberi uang kepada anak tirinya itu.
"Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu intinya," kata Giadi.
Kekinian, Agus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
-
Tepis Tudingan Ada Intimidasi kepada Pelapor dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra
-
KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
-
Anak-anak Indonesia Terus Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Kali Ini Tersangkanya Guru Ngaji
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Pemkab Karawang Minta Pimpinan Ponpes Mampu Jaga Nama Baik
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran