SuaraJatim.id - Agus Budiono (36), perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Akibatnya, korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu hamil 6 bulan. Tak hanya itu, kondisinya kini juga sangat memperihatinkan, lantaran mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat Agus ini terkuak saat kakak korban berkunjung ke rumah sang nenek. Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya serta Agus ayah tirinya. Sebab sang ibu bekerja di luar negeri.
"Terungkapnya dari kakaknya yang saat itu sambang ke rumah korban," kata Giadi, Rabu (13/7/2022).
Mulanya, kakak korban curiga dengan kondisi adiknya tersebut yang terlihat murung. Wajahnya juga sedikit pucat, dan perutnya sedikit membuncit.
Kemudian sang kakak membawanya ke bidan desa untuk diperiksa.
"Ternyata korban benar hamil bahkan usia kandungannya sudah 6 bulan. Keterangan korban, kalau korban dihamili bapak tirinya," imbuh Giadi.
Kakak korban lantas membawa adiknya itu ke ayah kandung yang tinggal di Malang. Dari situ, kemudian pihak keluarga melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Mapolres Jombang. Polisi pun langsung bergerak cepat meringkus perangkat desa cabul itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang," ucap Giadi.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, Agus menjadikan anak tirinya sebagai tempat pelampiasan syahwat sejak penghujung tahun 2021 lalu. Menurut pengakuan Agus, ia sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga berkali-kali.
"Dilakukan lebih dari 10 kali, selalu di rumah waktu kakek nenek korban sudah tidur. Dilakukan saat malam hari," ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan, yakni dengan cara merayu korban. Agar bersedia disetubuhi, Agus sering mengajak korban jalan-jalan. Selain itu, Agus juga beberapa kali memberi uang kepada anak tirinya itu.
"Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu intinya," kata Giadi.
Kekinian, Agus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
-
Tepis Tudingan Ada Intimidasi kepada Pelapor dan Saksi Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra
-
KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
-
Anak-anak Indonesia Terus Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Kali Ini Tersangkanya Guru Ngaji
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati, Pemkab Karawang Minta Pimpinan Ponpes Mampu Jaga Nama Baik
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto