SuaraJatim.id - Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F bakal dicopot secara tak terhormat menyusul penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan F akan dipecat dengan tidak hormat. Hal itu usai F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F terbukti menjual barang hasil sitaan senilai RP 500 Juta.
“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kita pecat dan kita berhentikan secara tidak hormat,” kata Wawali Surabaya, Armuji, Kamis (14/7/2022).
Cak Ji sapaanya menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas.
Baca Juga: Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.
Cak Ji menyebut ia tak ragu untuk memberhentikan F sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka F.
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” katanya.
Disisi lain, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Sejarah dan Fakta Menarik Jembatan Suramadu yang Jalur Motornya Ditutup Setahun
Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan