SuaraJatim.id - Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F bakal dicopot secara tak terhormat menyusul penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan F akan dipecat dengan tidak hormat. Hal itu usai F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F terbukti menjual barang hasil sitaan senilai RP 500 Juta.
“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kita pecat dan kita berhentikan secara tidak hormat,” kata Wawali Surabaya, Armuji, Kamis (14/7/2022).
Cak Ji sapaanya menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.
Cak Ji menyebut ia tak ragu untuk memberhentikan F sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka F.
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” katanya.
Disisi lain, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
“ASN harus intropeksi diri. Lebih waspada. Apapun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran,” pungkas mantan ketua DPRD Surabaya ini.
Berita Terkait
-
Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
-
Sejarah dan Fakta Menarik Jembatan Suramadu yang Jalur Motornya Ditutup Setahun
-
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
-
Ungkap Cara Hemat Pergi ke Bali dari Surabaya, Cuma Butuh Rp64 Ribuan
-
Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antarkan Siswa Boarding School Masuk Perguruan Tinggi
-
Pendaftar Sekolah Rakyat di Sampang Membludak, Panitia Utamakan Kelompok Ini
-
Judi Online Penyebab Utama yang Meruntuhkan Pilar Rumah Tangga di Gresik
-
Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
-
Mengaku Sahabat Baik, Megawati Ungkap Sosok yang Suka Membenturkannya dengan Prabowo