SuaraJatim.id - Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial F bakal dicopot secara tak terhormat menyusul penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan F akan dipecat dengan tidak hormat. Hal itu usai F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F terbukti menjual barang hasil sitaan senilai RP 500 Juta.
“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kita pecat dan kita berhentikan secara tidak hormat,” kata Wawali Surabaya, Armuji, Kamis (14/7/2022).
Cak Ji sapaanya menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.
Cak Ji menyebut ia tak ragu untuk memberhentikan F sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka F.
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” katanya.
Disisi lain, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.
“ASN harus intropeksi diri. Lebih waspada. Apapun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran,” pungkas mantan ketua DPRD Surabaya ini.
Berita Terkait
-
Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya Menewaskan Seorang Pekerja
-
Sejarah dan Fakta Menarik Jembatan Suramadu yang Jalur Motornya Ditutup Setahun
-
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
-
Ungkap Cara Hemat Pergi ke Bali dari Surabaya, Cuma Butuh Rp64 Ribuan
-
Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia