SuaraJatim.id - Sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian izin nikah beda agama ditunda kemarin, Rabu (14/07/2022). Ada pihak-pihak tergugat yang tidak hadir sehingga sidang pun ditunda.
Sebelumnya, empat orang terdiri dari M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shodikun, menggugat PN Surabaya. Mereka juga menggugat Mahkama Anggung (MA) RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, turut sebagai tergugat juga Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pondok pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok pesantren Al Qur’an. Keempt orang itu menolak keputusan PN Surabaya, dan mendalihkan argumentasinya bahwa undang-undang mengatur pernikahan seiman.
Sidang gugatan ini sedianya digelar Rabu (14/7/2022) namun gagal. Hakim Khusaeni, yang memimpin sidang, menunda persidangan karena para pihak ada yang tidak hadir dan menundanya hingga 10 Agustus 2022.
Bahkan, tergugat yakni PN Surabaya juga belum mempersiapkan surat tugasnya. Usai sidang, Kuasa Disdukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo mengaku sudah siap menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan detail perihal gugatan tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara. Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang. Kami sampaikan dalam sidang selanjutnya nanti,” katanya usai sidang, Rabu (13/07/2022).
Sedangkan kuasa hukum keempat penggugat, Muhammad Yusuf Bachtiar mengatakan masih menanti jalannya sidang. Ia optimistis bisa menyelesaikan persidangan.
"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ia lantas menjelaskan landasan argumentasi gugatannya. Menurut dia, pernikahan beda agama diatur dalam UUD. Mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing.
Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
Tidak mungkin mereka disumpah dengan beda agama. Ia menilai, toleransi tertinggi adalah saling menghormati perbedaan agama.
“Bukan berarti, melegalkan atau mencampur satu sama lain. Seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, saya mewakili klien saya, berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya. Bukan pernikahannya,” ujarnya.
Sebab tindakan yang dilakukan PN Surabaya itu melanggar hukum. Aturan pernikahan sudah jelas mengatur untuk menikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan dicampur-adukkan.
Ia ingin PP Muhammadiyah, PBNU, PGI dan MUI bisa hadir sebagai saksi ahli. Itulah alasan, mengapa mereka memasukkan organisasi agama Islam maupun Kristen sebagai turut tergugat. Agar, mereka bisa datang untuk menjelaskan kondisi tersebut.
“Saya berharap persidangan nanti tidak molor terlalu lama. Sesuai hukum acara lah. Untuk persiapan matangnya sih belum. Tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu,” ungkapnya sambil tersenyum.
Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.
Berita Terkait
-
ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
-
MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
-
Berakhir Damai, Kelurahan Medokan Ayu dan Warga Saling Memaafkan Terkait Viral Cuitan di Twitter
-
Fakta Baru Pesta Miras Oplosan di Surabaya, "Tambulnya" Daging Kurban Idul Adha, Penjual Ikutan Tewas
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh