SuaraJatim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya berinisial F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus menjual barang bukti barang sitaan.
Tersangka F ini dijerat dengan pasa tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan kalau tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti tersebut senilai Rp 500 juta.
Barang bukti ini sebelumnya berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. Penetapan tersangka ini setelah kejaksaan mengusut kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
"Tersangka kemarin kita periksa sebagai saksi, kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 22.00 Wib kita melakukan penahanan pada tersangka," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (14/7/2022).
Danang dalam rilisnya menjelaskan, pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.
Setelah itu segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Baca Juga: MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
Berita Terkait
-
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
-
MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
-
Berakhir Damai, Kelurahan Medokan Ayu dan Warga Saling Memaafkan Terkait Viral Cuitan di Twitter
-
Fakta Baru Pesta Miras Oplosan di Surabaya, "Tambulnya" Daging Kurban Idul Adha, Penjual Ikutan Tewas
-
MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Diminta Bayar Rp37,9 Miliar ke PS Glow
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat