SuaraJatim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya berinisial F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus menjual barang bukti barang sitaan.
Tersangka F ini dijerat dengan pasa tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan kalau tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti tersebut senilai Rp 500 juta.
Barang bukti ini sebelumnya berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. Penetapan tersangka ini setelah kejaksaan mengusut kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Tersangka kemarin kita periksa sebagai saksi, kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 22.00 Wib kita melakukan penahanan pada tersangka," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (14/7/2022).
Danang dalam rilisnya menjelaskan, pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.
Setelah itu segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
Berita Terkait
-
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
-
MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
-
Berakhir Damai, Kelurahan Medokan Ayu dan Warga Saling Memaafkan Terkait Viral Cuitan di Twitter
-
Fakta Baru Pesta Miras Oplosan di Surabaya, "Tambulnya" Daging Kurban Idul Adha, Penjual Ikutan Tewas
-
MS Glow Kalah Gugatan, Juragan 99 Diminta Bayar Rp37,9 Miliar ke PS Glow
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib