SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah vonis hukuman mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22), terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari. Dari vonis hukuman awal 3,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Merespons vonis banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penasihat hukum Randy Bagus, Wiwik Tri Haryati mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Surabaya tersebut.
“Memori kasasi baru akan kami kirim Senin pekan depan. Klien kami menempuh kasasi bukan tanpa sebab. Pemeriksaan perkara aborsi telah menyalahi hukum acara,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Pihaknya bependapat perkara tersebut seharusnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan di PN Mojokerto.
JPU berpendapat karena banyak saksi dari luar Mojokerto sesuai pasal 84 KUHAP, namun dari 13 orang saksi di luar saksi ahli, saksi dari Mojokerto hanya dua orang. Yaitu teman dan ibu Novia.
“Sudah jelas pasal 84 tidak terpenuhi. Pertimbangan kedua, alat bukti yang disodorkan JPU di dalam persidangan tidak kuat karena keterangan terdakwa di persidangan menyangkal melakukan aborsi terhadap kandungan Novia. Hamilnya saja tidak jelas karena tidak ada bukti kehamilan dan jelas di dalam sidang visum korban mengenai minum racun,” urainya.
Terkait dakwaan tentang pengguguran, lanjut dia, seharusnya ada bukti autopsi korban dan kedokteran forensik dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Tak hanya itu, pelapornya adalah polisi. Pihaknya pun menanyakan kerugian apa yang diderita pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
“Iya sudah mengetahui vonis banding tersebut (terdakwa). Klien kami meminta mengajukan kasasi dengan harapan divonis bebas oleh MA sehingga dia menginginkan kasasi. Harapan kami satu, mencari keadilan, dia tidak melakukan pengguguran kandungan, kalau dia berhubungan badan dengan Novia, iya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.
“Kami kemudian menerima pemberitahuan bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar tersebut, lanjut Ivan, JPU juga mengajukan kasasi pada tanggal yang sama. Pihaknya mengajukan kasasi ke MA agar Hakim Agung menguatkan putusan PT Surabaya. Masih kata Kasi Pidum, memori kasasi telah dikirim Kamis (14/7/2022).
“JPU ajukan kasasi agar tetap dipertimbangkan alasan-alasan kami membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. Pasti dalam memori kasasi penasihat hukum menginginkan terdakwa dibebaskan. Maka kami membuat memori kasasi juga agar putusan banding PT Surabaya dikuatkan,” katanya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim PT Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas memperberat hukuman untuk Randy Bagus.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
BRI Siapkan Rp55 Triliun untuk KPR Subsidi, Cek Syarat Pengajuannya di Sini!
-
Dana TKD Dipotong, DPRD Jatim Beberkan Dampaknya
-
DPRD Jatim Soroti Kerugian PT Kasa Husada Wira Jatim: Evaluasi!
-
Batik Tak Lagi Kuno! UMKM Ini Buktikan Bisa Stylish & Kekinian
-
Paling Baru, DANA Kaget Rp 355 Ribu Aktif, Segera Buka Amplopnya Dan Klaim