Dalam vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diputuskan pada 17 Juni 2022, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di TPU Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.
Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022) lalu, JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
JPU menuntut agar mantan polisi Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4/2022). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun, majelis hakim yang dipimpin Sunoto justru menjatuhkan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dirasa terlalu ringan tersebut membuat JPU mengajukan banding ke PT Surabaya. Sementara, Tim Penasehat Hukum mantan polisi Bripda Randy mengajukan banding agar kliennya bisa dibebaskan.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital