Dalam vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diputuskan pada 17 Juni 2022, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di TPU Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.
Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022) lalu, JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
JPU menuntut agar mantan polisi Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4/2022). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun, majelis hakim yang dipimpin Sunoto justru menjatuhkan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dirasa terlalu ringan tersebut membuat JPU mengajukan banding ke PT Surabaya. Sementara, Tim Penasehat Hukum mantan polisi Bripda Randy mengajukan banding agar kliennya bisa dibebaskan.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
BRI Kian Solid, Kuartal I 2026 Bukukan Setoran Kepada Negara 8,1 Triliun
-
Teriakan Ampun Pak yang Berakhir Duka: Misteri Kematian Widi di Tangan Oknum Polsek Beji
-
Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak
-
Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes