SuaraJatim.id - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).
Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Sidang dilakukan secara online dan tertutup di ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Sebanyak 9 lembar pembacaan dakwaan JPU terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT anak Kiai Jombang tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
"Tadi, agendanya membaca dakwaan, jadi hanya pembacaan dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).
Untuk isi dakwaan, lanjut Mia, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan dengan dakwaan alternatif. Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun pejara.
Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan mejelis hakim di persidangan," ungkapnya.
Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim, agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang
"Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku," kata Mia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
-
Ratusan Anggota Polisi Disiagakan Amankan Sidang Perdana Mas Bechi
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang
-
Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Developer Jatim Kepincut AI, Antusiasme Membludak di Google Cloud Roadshow
-
Kronologi Kecelakan Maut di Perlintasan Magetan: 7 Kendaraan Tertabrak Kereta Api, 4 Meninggal
-
Kumpulan Link DANA Kaget 19 Mei 2025: Bisa Langsung Buat Bayar IndiHome, Begini Caranya
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka