Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 18 Juli 2022 | 15:57 WIB
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban. 

"Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya

Load More