Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraJatim.id - Setelah enam bulan mendekam di penjara di negeri Malaysia, Nur Hayati, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bawean Gresik akhirnya bebas dan pulang ke rumahnya.

Tangis Hayati pecah setelah bertemu dengan keluarganya di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Ia sempat dipenjara enam bulan di negeri ‘Jiran Malaysia’ karena tidak memiliki dokumen.

Setelah mendekam di penjara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akhirnya berusaha membebaskan perempuan yang memiliki nama panggilan Sainiyah itu.

"Kejadian yang menimpa Sainiyah bisa menjadi pelajaran berharga, dan tidak terjadi lagi di Kabupaten Gresik," ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (19/07/2022).

Baca Juga: Berani Ajukan diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Indonesia Bikin Kaget Media Malaysia

Sainiyah sudah 20 tahun bekerja di Malaysia. Dirinya bekerja sebagai petugas cleaning service di Jalan Duta Kualalumpur. Saat sedang menunggu bus, tiba-tiba ditangkap oleh aparat Polisi Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap kemudikan dijebloskan ke penjara.

Setelah menjalani hukuman, warga asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean itu menjalaninya selama enam bulan. Selanjutnya, diderpotasi ke Indonesia dan mengalami sakit.

Atas kejadian itu, Kementrian Ketenagakerjaan mengidentifikasi PMI tersebut berasal dari Kabupaten Gresik.

Kadisnaker Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan, pihaknya menjemput langsung Sainiyah ke Jakarta kemudian tiba di Kantor Disnaker Gresik ditunggu keluarganya.

Sebelumnya 2005 Sainiyah pernah juga dideportasi dari Malaysia. Namun, pada tahun 2008. Dirinya kembali nekad berangkat lagi ke Malaysia juga tanpa dokumen.

Baca Juga: Vietnam U-19 Adakan Turnamen Persahabatan yang Diikuti Negara ASEAN, tapi Timnas Indonesia U-19 Tak Diajak

Load More