Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:10 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang anggota Satpol PP Jawa Timur ( Jatim ) yang bertugas di Rumah Sakit Paru kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu.

Ia pun digelandang ke kantor polisi. Anggota Satpol PP berinisial YHS itu disebut-sebut sudah tiga kali diamankan oleh polisi dalam kasus serupa.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, seorang sumber menyebutkan kalau anggota Satpol PP ini ditangkap berikut barang bukti 2 poket sabu pada 12 Juli 2022.

Saat itu 3 anggota Reskrim Polsek Semampir dipimpin Panit Saiful menangkap YHS usai membeli dari bandarnya, ED warga Jl Bulak Rukem.

Baca Juga: Cabuli Bocah di Dalam Musala, Guru Ngaji di Wiyung Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Belakangan diketahui, Ed juga berhasil ditangkap setelah dipancing datang oleh YHS yang mengaku akan bayar utang Rp 150 ribu.

"YHS ini sudah tiga kali ditangkap dalam kasus sabu. Dua kali di antaranya tertangkap Polsek Semampir. Yang terakhir kemarin infonya bayar Rp 35 juta," ujarnya, Rabu (20/07/2022).

Meski sudah tiga kali ditangkap, YHS selalu bebas dari jeratan sel jeruji. Saat ini, YHS dan ED menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur.

Kapolsek Semampir yang saat itu menjabat, Kompol Ari Bayu Aji, saat dikonfirmasi meminta agar langsung bertemu dengan Kanit Reskrim. “Langsung sama Kanit ya, Mas,” ujar perwira polisi yang baru 2 hari ini pindah tugas menjabat Kapolsek Tambaksari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni Setiawan membenarkan jika pihaknya sempat mengamankan YHS dan ED.

Baca Juga: Total 17 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Sakit Jantung

Namun saat ditanya terkait informasi ‘uang damai’ sebanyak Rp 35 juta termasuk biaya khusus Rp 10 juta untuk tim yang menangani kasus ini, Iptu Doni tidak membenarkan informasi tersebut.

"Memang benar, kami mengamankan keduanya. Namun pihak keluarga datang bersama kuasa hukumnya dan mengajukan assessment rehabilitasi. Kalau terkait biaya sebesar itu saya pastikan tidak,”" terangnya, Rabu (20/07/2022).

Iptu Doni menyebutkan, diajukannya rehabilitasi terhadap keduanya tersebut, karena selama menjalani penyidikan, kedua tersangka mengaku tidak pernah ditahan.

"Karena ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya, serta keduanya mengaku tidak pernah ditahan, kami ajukan rehabilitasi ke BNNP setelah ada persetujuan (perintah)," ujarnya.

Disinggung bahwa YHS pernah 3 kali ditangkap, 2 di antaranya ditangkap Polsek Semampir sehingga seperti sudah jadi langganan, Iptu Doni Setiawan berdalih tidak mengetahuinya.

"Saya bertugas disini masih baru jadi saya tidak tahu. Dan dari penyidikan sendiri mengaku belum pernah ditahan," katanya.

Load More