SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu sempat gempar dugaan kasus pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur di Kota Kediri. Pelakunya diduga seorang guru sekolah dasar (SD).
Kasus ini segera direspons oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Ia memberikan sanksi tegas kepada guru tersebut dengan cara memecatnya dari sekolah.
Pemecatan guru SD tersebut akan dijalankan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Hal ini disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/07/2022).
Abu Bakar mengungkapkan proses di internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga pekan lalu. "Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Pecat Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswi SD
Tidak hanya pemecatan, Abu Bakar juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Sebab, pelecehan seksual pada anak telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambah Abu Bakar.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Abu Bakar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban. Sehingga para korban tidak mengalami dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.
Sebelumnya, seorang oknum guru SDN di Kota Kediri mencabuli delapan siswinya yang duduk di kelas VI. Perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di sekolah.
Baca Juga: Edan! Selama 4 Tahun Wartawan Asal Jombang Ini Cabuli Anak Tirinya
Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Para orangtua bersepakat tidak membawa kasus ini ranah hukum dengan syarat oknum guru tersebut dipindahtugaskan.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Sosok Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri yang Bersinar di Retret Kepala Daerah
-
Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit