SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah yang ditanganinya mengakibatkan negara merugi ratusan juta Rupiah.
“Dalam hitungan kami, tindak pidana dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI dengan mencatut nama 23 pemilik UMKM di Sumenep, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata dia, mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/07/2022).
Kepastian nominal kerugian keuangan negara juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat mencatut sejumlah UMKM.
Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 hingga 2018.
“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.
Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Sejoli Tertangkap Kamera Berbuat Mesum di Pelabuhan Kepulauan Sapeken Sumenep, Warganet: Hilang Malu
Berita Terkait
-
Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
Kapal Arta Jaya Kandas di Perairan Pulau Masalembu, ABK dan Enam Penumpang Ditolong Kapal Nelayan
-
Pihak yang Terlibat Pembebasan Lahan TPA Sampah di Bintan Kembalikan Dana ke Kejari Rp62, 5 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Skenario Palsu Ibu Muda di Blitar: Karang Cerita Temukan Bayi karena Takut Dimarahi Ortu
-
Truk Tangki Air Mineral Hantam Dua Ibu Rumah Tangga Hingga Terkapar di Jombang
-
Ratusan Anggota Perguruan Silat Bentrok di Gresik, 5 Orang Terkapar dengan Luka di Kepala
-
Tergiur Flexing Sang Teman, 84 Biduan Dangdut Jatim Terjebak Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah
-
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penjual OTP Bermodal 25 Ribu SIM Card yang Raup Rp1,2 Miliar