SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah yang ditanganinya mengakibatkan negara merugi ratusan juta Rupiah.
“Dalam hitungan kami, tindak pidana dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI dengan mencatut nama 23 pemilik UMKM di Sumenep, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata dia, mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/07/2022).
Kepastian nominal kerugian keuangan negara juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat mencatut sejumlah UMKM.
Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 hingga 2018.
“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.
Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Sejoli Tertangkap Kamera Berbuat Mesum di Pelabuhan Kepulauan Sapeken Sumenep, Warganet: Hilang Malu
Berita Terkait
-
Di Kantor Bappenas Komasi Desak Suharso Mundur
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
Kapal Arta Jaya Kandas di Perairan Pulau Masalembu, ABK dan Enam Penumpang Ditolong Kapal Nelayan
-
Pihak yang Terlibat Pembebasan Lahan TPA Sampah di Bintan Kembalikan Dana ke Kejari Rp62, 5 Juta
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau