SuaraJatim.id - Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam viral di media sosial. Diduga pemilik tempat tersebut seorang anggota Brimob Polri.
Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022). Video tersebut pun beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun instagram @magetanviral.
1. Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
Sebuah video yang merekam penggerebekan arena sabung ayam oleh polisi, viral di media sosial. Diduga, pemilik tempat tersebut adalah seorang oknum anggota Brimob.
Penggerebekan itu dilakukan di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (24/7/2022).
2. Anggota Polresta Mojokerto Diperiksa Propam, Buntut Heboh Penggerebekan di Rumah Istri Anggota TNI
Seorang polisi berpangkat Ipda berinisial B diperiksa Propram Polresta Mojokerto. Pemeriksaan perwira pertama tingkat satu itu menyusul riuh penggerebekan saat bertamu ke rumah istri anggota TNI AD di Jombang.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda M. Umam mengatakan, membantah pemeriksaan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan S, istri dari anggota TNI AD.
Baca Juga: Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
3. Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang
Dua tersangka pengemplang pajak akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang oleh Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.
"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.
Ia mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.
Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.
"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya.
Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.
Ia mengatakan ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak," katanya.
4. Viral Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun Santet
Berita Terkait
-
Lagi Asyik Adu Ayam, 35 Orang Digelandang ke Polres Bantul
-
Viral Anggota Brimob Buka Arena Sabung Ayam di Magetan Gegara Gaji Cuma Rp 300 Ribu
-
Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
-
35 Pelaku Sabung Ayam Ditangkap Polres Bantul, 6 Jadi Tersangka
-
Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak