SuaraJatim.id - Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.
Sebelumnya, si kakek beralasan sakit sehingga belum bisa dieksekusi. Namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, si kakek lalu diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.
Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke ruang pengap tahanan.
Di sisi lain, ternyata pada tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.
"Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/7/2022).
Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.
Seperti diberitakan sebelumnya, AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban.
Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.
Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
-
Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak