SuaraJatim.id - Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.
Sebelumnya, si kakek beralasan sakit sehingga belum bisa dieksekusi. Namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, si kakek lalu diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.
Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke ruang pengap tahanan.
Di sisi lain, ternyata pada tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.
"Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/7/2022).
Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.
Seperti diberitakan sebelumnya, AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban.
Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.
Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
-
Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur