SuaraJatim.id - Kepolisian Lamongan menjebloskan seorang kakek-kakek berinisial AK (58), tersangka kasus pencabulan anak ke dalam tahanan.
Sebelumnya, si kakek beralasan sakit sehingga belum bisa dieksekusi. Namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, si kakek lalu diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.
Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke ruang pengap tahanan.
Di sisi lain, ternyata pada tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.
"Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/7/2022).
Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.
Seperti diberitakan sebelumnya, AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban.
Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.
Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
-
Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua
-
Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya
-
Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita
-
Hindari Motif Politik, MKD Minta Agar Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Inisial DK Bikin Laporan Resmi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak