SuaraJatim.id - Perseteruan antara Pesulap Merah atau Marchel Radhival dengan Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Tak sedikit yang memilih untuk memberi dukungan ke Pesulap Merah maupun Gus Samsudin.
Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.
Pasca dibongkar trik pengobatannya, terjadi keributan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin di mana keduanya saling membalas tantangan untuk membuktikan 'kesaktian'.
Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
Warganet pun mempertanyakan apakah keduanya bisa masuk dalam ranah hukum?
Seorang warganet yakni akun TikTok @rumah_pancasila menjelaskan hal tersebut.
"Ada orang S punya padepokan selalu menyembuhkan penyakit orang dengan cara mengambil paku, gunting, silet dari tubuh orang itu. Kemudian ada seseorang berinisial pesulap M yang menyatakan bahwa itu semua adalah penipuan. Apa pidana bisa diterapkan kepada mereka?," ujarnya dalam sebuah video berdurasi 2:30 detik itu.
Pertama, lanjutnya, terhadap orang berinisial S yang katanya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara perdukunan atau melalui ilmu agama dan lain sebagainya ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini merasa dirugikan.
"orang yang diobati ini kan harus membayar uang Rp 5 juta Rp 10 juta dan lain sebagainya. Setelah bayar kelihatannya diambil paku, diambil silet atau diambil gunting dan lain sebagainya tetapi orangnya tidak sembuh umpamanya, maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier
Menurutnya, yang bersangkutan harus menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ini bisa diterima.
Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.
Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.
"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.
Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"pesulap merah selalu koordinasi dengan pakar hukumnya sebelum menyampaikan sesuatu," ujar exco***
"semoga si udin segera tersadarkan, plus pak kades plus sopirnya," kata nasion***
"si udin mulai ketar ketir," komen oenth***
"mangkanya si udin itu tidak menerima jasa transfer harus bayar cash, biar kalau ada korban yang melapor tidak ada bukti kuat," ujar neymar***
"hayolo samsudin," komen ubhetz***
"pesulap M tulus hati mengedukasi masyarakat supaya cerdas dan lebih condong ke dokter kalau sakit," kata indah***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Segini Penghasilan Ferry Irwandi dari YouTube, Kini Tantang Dukun Santet Dirinya
-
Biodata dan Agama Ferry Irwandi: Tantang Dukun Santet Dirinya, Janjikan Hadiah Alphard
-
Pergeseran Zaman Mengancam Eksistensi Sikerei dan Budaya Mentawai. Bagaimana Nasib Mereka?
-
Beda Sikap Ustaz Khalid Basalamah dan Raffi Ahmad Usai Dapat Gelar Doktor, Yang Satu Dipuji Selangit
-
Pesulap Merah Bongkar Profil Asli Pendiri Kampus UIPM, Tertera Sebagai Letnan Gadungan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok