SuaraJatim.id - Perseteruan antara Pesulap Merah atau Marchel Radhival dengan Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Tak sedikit yang memilih untuk memberi dukungan ke Pesulap Merah maupun Gus Samsudin.
Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.
Pasca dibongkar trik pengobatannya, terjadi keributan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin di mana keduanya saling membalas tantangan untuk membuktikan 'kesaktian'.
Warganet pun mempertanyakan apakah keduanya bisa masuk dalam ranah hukum?
Seorang warganet yakni akun TikTok @rumah_pancasila menjelaskan hal tersebut.
"Ada orang S punya padepokan selalu menyembuhkan penyakit orang dengan cara mengambil paku, gunting, silet dari tubuh orang itu. Kemudian ada seseorang berinisial pesulap M yang menyatakan bahwa itu semua adalah penipuan. Apa pidana bisa diterapkan kepada mereka?," ujarnya dalam sebuah video berdurasi 2:30 detik itu.
Pertama, lanjutnya, terhadap orang berinisial S yang katanya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara perdukunan atau melalui ilmu agama dan lain sebagainya ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini merasa dirugikan.
"orang yang diobati ini kan harus membayar uang Rp 5 juta Rp 10 juta dan lain sebagainya. Setelah bayar kelihatannya diambil paku, diambil silet atau diambil gunting dan lain sebagainya tetapi orangnya tidak sembuh umpamanya, maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
Menurutnya, yang bersangkutan harus menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ini bisa diterima.
Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.
Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.
"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.
Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
Berita Terkait
-
Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
-
Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang
-
Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier
-
Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta Lewat Ritual, Pria Asal Sragen Dibeuk Polisi Usai Tipu Korbannya
-
7 Fakta Pesulap Merah yang Tantang Gus Samsudin dan Bongkar Trik Sulapnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar