Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 09:20 WIB
Gus Samsudin Jadab (Youtube/PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI)

Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.

Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.

"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.

Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah

Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.

"pesulap merah selalu koordinasi dengan pakar hukumnya sebelum menyampaikan sesuatu," ujar exco***

"semoga si udin segera tersadarkan, plus pak kades plus sopirnya," kata nasion***

"si udin mulai ketar ketir," komen oenth***

"mangkanya si udin itu tidak menerima jasa transfer harus bayar cash, biar kalau ada korban yang melapor tidak ada bukti kuat," ujar neymar***

Baca Juga: Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier

"hayolo samsudin," komen ubhetz***

Load More