SuaraJatim.id - Perseteruan antara Pesulap Merah atau Marchel Radhival dengan Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Tak sedikit yang memilih untuk memberi dukungan ke Pesulap Merah maupun Gus Samsudin.
Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.
Pasca dibongkar trik pengobatannya, terjadi keributan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin di mana keduanya saling membalas tantangan untuk membuktikan 'kesaktian'.
Warganet pun mempertanyakan apakah keduanya bisa masuk dalam ranah hukum?
Seorang warganet yakni akun TikTok @rumah_pancasila menjelaskan hal tersebut.
"Ada orang S punya padepokan selalu menyembuhkan penyakit orang dengan cara mengambil paku, gunting, silet dari tubuh orang itu. Kemudian ada seseorang berinisial pesulap M yang menyatakan bahwa itu semua adalah penipuan. Apa pidana bisa diterapkan kepada mereka?," ujarnya dalam sebuah video berdurasi 2:30 detik itu.
Pertama, lanjutnya, terhadap orang berinisial S yang katanya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara perdukunan atau melalui ilmu agama dan lain sebagainya ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini merasa dirugikan.
"orang yang diobati ini kan harus membayar uang Rp 5 juta Rp 10 juta dan lain sebagainya. Setelah bayar kelihatannya diambil paku, diambil silet atau diambil gunting dan lain sebagainya tetapi orangnya tidak sembuh umpamanya, maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
Menurutnya, yang bersangkutan harus menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ini bisa diterima.
Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.
Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.
"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.
Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
Berita Terkait
-
Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
-
Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang
-
Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier
-
Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta Lewat Ritual, Pria Asal Sragen Dibeuk Polisi Usai Tipu Korbannya
-
7 Fakta Pesulap Merah yang Tantang Gus Samsudin dan Bongkar Trik Sulapnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
-
5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November