SuaraJatim.id - Perseteruan antara Pesulap Merah atau Marchel Radhival dengan Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Tak sedikit yang memilih untuk memberi dukungan ke Pesulap Merah maupun Gus Samsudin.
Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.
Pasca dibongkar trik pengobatannya, terjadi keributan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin di mana keduanya saling membalas tantangan untuk membuktikan 'kesaktian'.
Baca Juga: Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
Warganet pun mempertanyakan apakah keduanya bisa masuk dalam ranah hukum?
Seorang warganet yakni akun TikTok @rumah_pancasila menjelaskan hal tersebut.
"Ada orang S punya padepokan selalu menyembuhkan penyakit orang dengan cara mengambil paku, gunting, silet dari tubuh orang itu. Kemudian ada seseorang berinisial pesulap M yang menyatakan bahwa itu semua adalah penipuan. Apa pidana bisa diterapkan kepada mereka?," ujarnya dalam sebuah video berdurasi 2:30 detik itu.
Pertama, lanjutnya, terhadap orang berinisial S yang katanya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara perdukunan atau melalui ilmu agama dan lain sebagainya ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini merasa dirugikan.
"orang yang diobati ini kan harus membayar uang Rp 5 juta Rp 10 juta dan lain sebagainya. Setelah bayar kelihatannya diambil paku, diambil silet atau diambil gunting dan lain sebagainya tetapi orangnya tidak sembuh umpamanya, maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan," jelasnya.
Baca Juga: Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier
Menurutnya, yang bersangkutan harus menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ini bisa diterima.
Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.
Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.
"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.
Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"pesulap merah selalu koordinasi dengan pakar hukumnya sebelum menyampaikan sesuatu," ujar exco***
"semoga si udin segera tersadarkan, plus pak kades plus sopirnya," kata nasion***
"si udin mulai ketar ketir," komen oenth***
"mangkanya si udin itu tidak menerima jasa transfer harus bayar cash, biar kalau ada korban yang melapor tidak ada bukti kuat," ujar neymar***
"hayolo samsudin," komen ubhetz***
"pesulap M tulus hati mengedukasi masyarakat supaya cerdas dan lebih condong ke dokter kalau sakit," kata indah***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah
-
Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang
-
Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier
-
Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta Lewat Ritual, Pria Asal Sragen Dibeuk Polisi Usai Tipu Korbannya
-
7 Fakta Pesulap Merah yang Tantang Gus Samsudin dan Bongkar Trik Sulapnya
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang