Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. [Antara]

SuaraJatim.id - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Tim Penyidik dari komisi antirasuah telah mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu. Bahkan alat bukti ini terus bertambah, mulai dari aset tanah, uang hingga emas.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, total aset yang disita oleh KPK itu nilainya mencapai Rp 104,8 miliar. Aset-aset tersebut telah disita oleh KPK.

"Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (02/07/2022).

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Mencapai Rp 104,8 Miliar

Ali menambahkan, ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Dia menyebut, temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

Ali memastikan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

Dengan begitu, kata Ali, asset recovery tersebut akan menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat.

Baca Juga: Begal Sadis Bersenjata Golok di Probolinggo Tertangkap

Load More