
SuaraJatim.id - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu berlangsung cukup lama. Kuasa hukum tiga terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk, membacakan eksepsi, sebagai bentuk respons dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi tersebut dilakukan setelah JPU mendakwa tiga kliennya yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah melakukan penipuan.
Ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Para jaksa tersebut mendakwa para terduga dengan pasal penipuan.
Baca Juga: Sungai di Surabaya Tertutup Busa, Eri Cahyadi Sebut Gegara Limbah Rumah Tangga
Para Terdakwa menjalankan aktivitasnya sejak 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.
Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah putra wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Pelatih Sebut Kartu Merah Bukan Penyebab Utama Kekalahan Persita dari Persebaya Surabaya
Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan putra wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Persib Juara Liga 1 2024/2025! Perayaan Meriah Pecah di Graha Persib
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Laga Persib Pesta Juara?
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Persebaya Bidik Poin Penuh di Markas Persik: Target Naik ke Runner-up Liga 1
-
BRI Liga 1: Persebaya Hadapi Dua Tantangan Berat, Mustahil Kalahkan Persik Kediri?
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
-
Serang Polisi dengan Bondet, Nasib Pencuri Mobil di Pasuruan Berakhir Tragis
-
Strategi BRI: Terus Memperkuat Sinergi Ekosistem dan Inovasi Digital
-
Daftar Link DANA Kaget Senin: Belanjakan Minyak Goreng di Alfamart, Ada Promo
-
IPPA Fest 2025: BRI Buktikan Warga Binaan Juga Bisa Jadi Penggerak Ekonomi