SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warganya menghentikan segala aktivitas saat detik-detik peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022.
"Pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), kami minta warga Surabaya menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (3/8/2022).
Wali Kota Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh wali kota dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se Surabaya.
Pada SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2022 dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. Sedangkan tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Menurut Eri, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Sementara itu, untuk mendukung imbauan warga agar menghentikan aktivitas saat peringatan 17 Agustus, kata Eri, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
"Ini penting dilakukan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Eri. [Antara]
Berita Terkait
-
Rayakan 17 Agustus, Ini Deretan Gunung yang Menjadi Favorit para Pendaki Merayakan Kemerdekaan RI
-
Pemerintah Kabupaten Yahukimo Siapkan Anggaran Rp1 Miliar Untuk Perlombaan 17 Agustus
-
Sederet Fakta Panjat Pinang: Simbol Penindasan Penjajah hingga Festival Hantu
-
Rizky Ridho Kaget Bisa Cetak Gol untuk Persebaya ke Gawang Persita
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi