Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:29 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim resmi ditahan KPK dalam kasus uang ketok palu Rp1 miliar. [Suara.com/Welly]

SuaraJatim.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, mengatakan kalau Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim ditahan.

Penahanan Adub ini diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan. Adib sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto dikutip dari Antara, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Dijebloskan Tahanan KPK

Adib menjadi tersangka setelah KPK menemukan sejumlah keterangan dan fakta dalam persidangan terhadap terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) terkait dugaan korupsi itu.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," katanya menambahkan.

Sementara, untuk tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Karyoto.

Saat kasus itu terjadi, AM, AG, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Baca Juga: Kasus Suap 'Uang Ketok Palu' di Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim

"Sekitar September 2014, Supriyono bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi 'deadlock' dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Karyoto menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat tiga orang itu sebagai tersangka.

Akibat 'deadlock' tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. KPK menduga dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AG, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui," ujar Karyoto.

Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," kata dia.

KPK menduga para tersangka masing-masing menerima "uang ketok palu" sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More